MINAHASA UTARA – SULUT,tipikorinvestigasinews.id –
Sekjen DPP PROGAN Indra Setiawan,SE bersama Kelompok Tani (Poktan) Baru Terbit akan melakukan Aksi Damai dalam waktu dekat guna mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara untuk memberantas Oknum oknum Pejabat di Likupang Utara terkait dugaan KKN Jum’at 17/10/2025.
Menurut Indra Setiawan selaku Koordinator Aksi kepada media menyampaikan; dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) tersebut terhitung sejak 31 Desember 2015 hingga sekarang.
” Dalam Aksinya nanti kami akan melibatkan peserta aksi sebanyak kurang lebih 400 peserta guna memberikan dukungannya kepada Kejari Minahasa Utara untuk memeriksa oknum BUMN.

Selama ini kemana aliran Dana mereka setor sejak tahun 2015 hingga saat ini,kami duga jelas adanya unsur pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang ujar Indra Setiawan.
Berdasarkan dasar hukum PP no 40 tahun 1996 pasal 34 ayat 1 tentang HGU menyatakan,setelah masa HGU berakhir tanah tersebut menjadi tanah Negara atau milik Negara.
Sekjen DPP PROGAN ini menjelaskan jika HGU tidak diperpanjang secara sah,maka Perusahaan tidak memiliki dasar hukum lagi untuk mengelola atau memanen hasil diatas lahan tersebut.
” Konsekuensi hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa hak bisa dianggap perbuatan melawan hukum.jika ada unsur penyalahgunaan jabatan.suap atau kolusi untuk mempertahankan penguasaan lahan,itu bisa masuk tindak pidana KKN.
Sesuai UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 Kejaksaan memang berwenang memeriksa PT terkait ataupun siapa yang terlibat.bila ada dugaan tindak pidana KKN.termaksut yang berkaitan dengan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya beber Sekjen DPP PROGAN.
1. Undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo UU no 11 tahun 2021 pasal 30 ayat 1 huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu,termasuk tindak pidana korupsi.
Artinya bila dalam pengelolaan aset Negara seperti tanah PT HGU tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang ataupun ada kerugian Negara,Kejaksaan dapat memeriksa Pejabat,Manajer atau pihak swasta terkait.
Jika ada oknum Pejabat Pemerintah terlibat korupsi bisa jadi oknum tersebut Pejabat BUMN,termaksud PT tersebut,terindikasi menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara.
2. Status PT Kami lakukan Aksi ini sebagai BUMN,PT tersebut adalah BUMN.semua asetnya termaksud tanah HGU masuk dalam katagori kekayaan Negara yang dipisahkan.sehingga,pengelolaannya dapat diawasi oleh Kejaksaan (konteks HGU yang sudah habis masanya).
Indra Setiawan menegaskan,jika HGU Perusahaan tersebut sudah habis masa berlakunya.
” HGU Perusahaan tersebut sudah habis masa berlakunya,namun lahan masih dikuasai atau digunakan tanpa perpanjangan izin resmi,diduga terjadi kerjasama ilegal dengan pihak swasta.
Masyarakat atau Kelompok Tani (Poktan) tidak dilibatkan,padahal lahan tersebut masuk dalam wilayah tanah adat atau tanah desa.maka hal tersebut diduga bisa mengandung unsur penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum,dan Kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan pungkas Sekjen DPP PROGAN Indra Setiawan,SE.
Kesimpulannya
HGU adalah aset Negara,dugaan penyalahgunaan aset Negara yang terindikasi korupsi.
Dasar hukum UU Kejaksaan dan UU Tipikor
Dalam waktu dekat pihaknya ( Ormas PROGAN dan Poktan ) bersama Ketua Umum Ormas PRO GERAKAN NASIONAL (PROGAN) Fitra Yedi,dan Ketua Poktan Baru Terbit Halim Hema beserta anggota Poktan akan menyampaikan orasi aksi damai di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Penulis: SOEMARTIN







____________________________________________
