Istri Hamil Satu Bulan Jadi Korban KDRT, Suami di Gowa Diringkus Polisi
Gowa, tipikorinvestigasinews Id– Seorang pria berinisial M (22) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, FE (22), atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Gowa.
Insiden KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 30 April 2025, di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, kasus ini bermula dari pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut, saat pelaku menyampaikan niat untuk menceraikan korban.(3/5/2025)
“Saat itu korban menolak keinginan pelaku untuk bercerai. Diduga pelaku emosi karena penolakan tersebut, sehingga langsung melakukan kekerasan terhadap istrinya,” ungkap AKP Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Korban yang diketahui tengah mengandung satu bulan, mengalami serangkaian kekerasan fisik. Pelaku dilaporkan mendorong korban hingga terjatuh, membenturkan kepala ke bibir korban, lalu memukul bagian belakang kepala dan mulut korban dengan tangan mengepal.
Korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kami masih terus mendalami motif dan latar belakang hubungan rumah tangga keduanya. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Bahtiar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kepedulian lingkungan disebut menjadi salah satu kunci dalam mencegah KDRT yang kerap terjadi dalam lingkup tertutup.
Jurnalist'”,(Kul indah)







____________________________________________