Janji Pemerintah Agar Subsidi Tidak lagi Dinikmati Oleh masyarakat Mampu,Benar ke Tak Benar?

Kubu raya,tipikorinvestigasinews.id-6 Sep 2025-Provonsi Kalimantan Barat.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU agar tindakan cepat dapat diambil. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan distribusi bahan bakar berjalan dengan baik tanpa merugikan konsumen.

Perlu di ingat,Untuk itu, BPH Migas sosialisasikan mengenai peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP (pertalite).

Adapun surat rekomendasi berlaku tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

Pembelian menggunakan jerigen hanya diizinkan bagi kelompok masyarakat tertentu (petani, nelayan, UKM) dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.Tegas,Awak media

Celah Saat rekomendasi BBM subsidi Di Pelintir SPBU Nakal Aparat badan pengawas Petamina,Saya kordisikan sekarang tanpa barcode BBM pertalite dan solar gak bisa keluar,Namun mengenai laporan tersebut akan kami cek N ricek,Pungkasnya RD

Menteri perdagangan Direktorat jenderal perlindungan Konsumen dan tertib Niaga Kemendag Kalimantan Barat dugaan lalai dan Abai Untuk Menindak lanjuti Informasi masyarakat,

Awak media membeberkan terkait dugaan Penyelewengan SPBU nakal Di Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka akan menyuarakan Agar dugaan adanya praktik Kecurangan BBM subsidi Dapat Dijadikan Atensi Informasi Ke DPR RI,Ujar salah seorang Awak media

Awak media menambahkan,
SPBU yang menjual Pertalite bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi kepada konsumen yang bukan petani atau nelayan dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian pasokan BBM dari Pertamina dan juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

Diduga dapat Di ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Namun,

pertanyaan mengenai rekomendasi desa yang bukan petani atau nelayan tidak dapat dijawab karena tidak ada informasi terkait hal tersebut dalam hasil pencarian,

dan pertanyaan ini bersifat tidak tepat sasaran.
Sanksi untuk SPBU
Sanksi Administratif dari Pertamina:

Pertamina dapat memberikan sanksi berupa penghentian pasokan produk BBM kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan,

bahkan hingga sanksi yang lebih berat jika tidak ada perbaikan.
Sanksi Pidana:

SPBU yang membantu penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk menjual kepada konsumen yang tidak berhak melalui jeriken tanpa izin,

Dugaan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penjelasan Mengenai Pengisian Jeriken
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken pada prinsipnya tidak dilarang, namun harus disertai dengan surat rekomendasi yang sah dan hanya untuk konsumen yang berhak.

Pemberian BBM subsidi melalui jeriken tanpa rekomendasi dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM subsidi.

Perlu diingat bahwa Pertalite adalah jenis bahan bakar khusus penugasan, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran.Tutup,Tim Red Awak media

Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Tim Red Awak media

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *