Jatanras Polda Lampung dan Polsek Bukit kemuning Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Personil Unit I Subdit III Krimum Polda Lampung dan Personil Reskrim Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Laporan Polisi tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di sebuah gubuk dalam kebun di LK XIV 002/006 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara, Kamis 11 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib.

Uraian singkat kejadian Selasa 1 April 2025 sekira pukul 03.30 wib Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Satu unit sepeda motor Jenis Yamaha RK King tahun 1995, No Pol BE 3519 JX, No mesin 3KA147629, No rangka MH33KA0055K173532 Atas nama pemilik kendaraan ARFANDI DARMAWAN.

Menurut keterangan Kapolsek Bukit kemuning AKP Edi Juarsyahidin saat dikonfirmasi,

“Modus operandi pelaku
masuk kedalam halaman rumah korban dengan cara merusak kunci pagar yang terbuat dari besi yang pada saat itu dalam keadaan terkunci oleh rantai dan gembok, kemudian pelaku masuk ke dalam halaman berhasil merusak kunci YAMAHA RK KING dan membawa kabur sepeda motor tersebut yang pada saat itu terparkir di teras halaman rumah korban.”Ujar Kapolsek.

Di tambahkan Kapolsek AKP.Edi Juarsyahidin bahwa, mengetahui sepeda motornya raib Arfandi Darmawan (44) yang merupakan korban beralamat Lk XIV 002/006 Kelurahan Bukit kemuning melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bukit kemuning dan atas kejadian korban di tafsir mengalami kerugian rp.15 juta.

Disampaikan Kapolsek Edi Juarsyahidin, Personil Unit I Subdit III Krimum Polda Lampung dan Personil Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dirumah jalan pabrik ateng kelurahan bukit kemuning kecamatan bukit kemuning kabupaten lampung utara dan berhasil mengamankan pelaku CHN (37 ) beralamat Dusun 3 Simpang Melungun, Kecamatan Gunung labuhan ,Kabupaten Way kanan.

“Pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kemuning berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RK King tahun 1995, No Pol BE 3519 JX, No mesin 3KA147629, No rangka MH33KA0055K173532 Atas nama pemilik kendaraan ARFANDI DARMAWAN, 1 BUAH DOMPET WARNA HITAM, 2 BUAH KUNCI T BESERTA DUA BUAH ANAK KUNCI T, 1 BUAH STNK R2 A.N. RENDI ANGGY ,SIM C A.N. EDI MARYADI, KTP A.N. DEDI , untuk dilakukan pemeriksaan awal.”pungkas Kapolsek Bukit kemuning AKP.Edi Juarsyahidin.

Pewarta : Andri Johansyah (Kaperwil)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *