EMPAT LAWANG.Tipikorinvestigasinews id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/4/2025). Dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU setempat, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i, unggul telak dengan perolehan 80.639 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 01, H Budi Antoni dan Heny Verawati, meraih 52.021 suara. Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 2.045. Dari total 257.020 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat 135.706 orang menggunakan hak pilihnya, atau setara 52,79 persen partisipasi pemilih.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, memimpin langsung jalannya rapat pleno terbuka yang berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri.
Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Joncik-Arifa’i dipastikan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang definitif untuk periode 2025–2030, menggantikan Penjabat (Pj) Bupati Fauzan Khoiri Denin.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, unsur Forkopimda, anggota KPU dan Bawaslu, serta saksi dari masing-masing pasangan calon. (SUSAN,CS)







____________________________________________
