Judi Tembak Ikan Marak di Sekitar Polsek Delitua, Warga Gunakan Istilah ‘Bekingan’; Kapolri Diminta Turun Tangan

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

DELITUA, DELI SERDANG, tipikorinvestigasinews.id – Aktivitas permainan mesin tembak ikan yang diduga bermuatan praktik perjudian dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Keberadaannya yang tersebar di sejumlah titik, bahkan disebut beroperasi tidak jauh dari kantor Polsek Delitua, memicu sorotan dan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 12.05 WIB, ditemukan salah satu lokasi permainan tembak ikan di kawasan Kelurahan Delitua Timur yang berjarak kurang lebih 100 meter dari kantor polisi setempat. Selain itu, aktivitas serupa juga disebut terdapat di Gang Japar (Kelurahan Delitua Barat), Gang Bakti (Kelurahan Delitua Induk), hingga kawasan Jalan Berlian Sari.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas permainan tersebut terlihat berjalan normal. Para pemain maupun penjaga mesin tampak tidak menunjukkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya penertiban.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, mengingat lokasi aktivitas tersebut berada relatif dekat dengan kantor kepolisian.

Seorang warga berinisial G (35) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari permainan tersebut diduga cukup besar. Namun demikian, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, berkembang pula persepsi di kalangan warga yang menggunakan istilah “bekingan” untuk menggambarkan dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum terkonfirmasi oleh pihak berwenang.

Selain aspek hukum, warga juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Beberapa di antaranya mengaku resah karena praktik tersebut diduga memicu persoalan ekonomi keluarga hingga konflik rumah tangga akibat kecanduan bermain.

“Banyak keluarga mengeluh, karena penghasilan habis untuk permainan itu,” ujar salah seorang warga.

Perlu diketahui, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
  • Pasal 303 bis KUHP tentang keterlibatan dalam perjudian
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Maraknya dugaan aktivitas ini mendorong masyarakat meminta adanya langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Sejumlah warga bahkan berharap perhatian serius dari jajaran yang lebih tinggi.

Masyarakat juga mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di wilayah hukum setempat, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.

Tidak hanya itu, harapan juga disampaikan agar pimpinan tertinggi institusi kepolisian, termasuk Kapolri, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Delitua belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disajikan masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Ahmet F.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *