Makassar -Tipikorinvestigasinews.id-Hanya saja Mira Hayati cs mendapat perlakuan khusus. Polda tak berani menahan pengusaha yang kerap pamer kekayaan tersebut.
Selain Mira Hayati, Polda Sulsel juga menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila dan RG Glow, Agus Salim sebagai tersangka.
Lantas bagaimana perkembangan menanganan kasus tiga tersangka kosmetik berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel? Kasus ini menggemparkan publik pada pekan kedua November lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa proses penangan kasus ini terus berjalan.
Berkas perkara ketiga tersangka telah di limpahkan ke kejaksaan,” kata kombes Pol Didik Supranoto saat di temui di sela pemantauan Misa Natal di Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Makassar, selasa (24/12/2024) malam.
Sumber: Makassarsoecity.
(Reporter :Rusman Kaperwil Sulsel)






____________________________________________