Kades Dan kepala BPD di Lamongan di jebloskan penjara Kasus Korupsi 382 juta

Lamongan, tipikorinvestigasinews.id,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan MSB Kepala Desa Sidokelar dan S Ketua BPD Sidokelar Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada Selasa (22/7/2025).

Keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan karena diduga melakukan tindak korupsi dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison, S.H., M.H. melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan, penahanan dilakukan usai tim penyidik memeriksa keduanya terkait penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, sampai tanggal 10 Agustus 2025.

Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu primer Pasal 2 UU Tipikor,” kata Anton.

Lebih lanjut Anton juga mengatakan bahwa, kasus ini kejadiannya semenjak tahun 2013, dana kompensasi yang telah diberikan perusahaan ke pemerintahan Desa Sidokelar Kecamatan Paciran.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik dana tersebut tidak masuk menjadi Pendapatan Asli Desa PAD desa, malah digunakan kepentingan pribadi.

“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 382.375.384,61. Itu hasil dari pemeriksaan dan perhitungan yang sudah kami lakukan bersama Inspektorat,” kata Anton.

Masih kata Anton, bahwa pihaknya masih membuka ruang apabila ada itikad baik dari pihak kepala desa maupun ketua BPD untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami masih menunggu kalau misalkan ada itikad baik untuk mengembalikan, kepala desa sudah kita sampaikan untuk mengembalikan,” tuturnya.

Masih kata Anton, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain mengingat penyertaan dalam sangkaan Pasal 55 KUHP juga diterapkan.

“Saat ini kita menetapkan dua orang tersangka, Mas, tapi dalam sangkaan pasal Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan,” pungkas Anton.

(Suli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *