Kajen, tipikorinvestigasinews.id. – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat dihubungi Wartawan, menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751,” ujar Triyo, Selasa (10/6/2025).
Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” ungkapnya.
Triyo menambahkan, bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
( LELES )







____________________________________________

Sebenernya semua desa sama, jumlah korupsinya saja yg beda nominal. Syg nya ketika masyarakat lapor, tindakannya tdk sesuai harapan. Ditindaklanjuti kalo sudah viral dan nominalnya Miliyaran.
Tolong untuk desa makam kec.rembang kab.purbalingga Jateng. Di pantao pak