Kades Sakit Bertahun-tahun, BPD Usulkan Pemberhentian: Pelayanan Desa Lumpuh, Warga Resah

Kepahiang, tipikorinvestigasinews.id29 April 2026.Dinamika pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Karet, Kecamatan Tebat Karai, secara resmi menggelar Musyawarah Khusus untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa (Kades), menyusul berbagai persoalan yang dinilai telah mengganggu jalannya pelayanan publik di tingkat desa.

Langkah tersebut diperkuat melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Camat Tebat Karai terhadap Ketua BPD Talang Karet, Nalion Alsin, pada 28 April 2026. Dalam keterangannya, terungkap bahwa sedikitnya enam poin krusial menjadi dasar usulan tersebut ,mulai dari tekanan masyarakat hingga kondisi kesehatan Kades yang tak kunjung membaik. Selama kurang lebih sembilan bulan terakhir, sejak Musyawarah BPD pada 30 Juni 2025, kinerja pemerintahan desa disebut tidak berjalan optimal.

Ketidakhadiran Kades dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun sosial dinilai telah menciptakan kekosongan kepemimpinan yang berdampak langsung pada masyarakat. Sorotan tajam juga mengarah pada praktik penggunaan stempel atau cap tanda tangan dalam administrasi desa yang berlangsung cukup lama. Kondisi ini memicu keraguan publik terhadap legalitas dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa.

“Tidak adanya mandat tertulis kepada perangkat desa selama Kepala Desa sakit membuat pelayanan publik menjadi tidak jelas arah. Masyarakat bingung, bahkan keputusan yang diambil diragukan keabsahannya,” demikian pernyataan Ketua BPD dalam BAP.

Akibatnya, roda pemerintahan desa nyaris stagnan. Perangkat desa disebut tidak aktif karena minimnya arahan, sementara Kades juga tidak pernah hadir dalam kegiatan sosial masyarakat, seperti takziah maupun acara pernikahan warga yang sejatinya menjadi bagian penting dari fungsi sosial seorang pemimpin desa.

Fakta lain yang mencuat, Kades sebenarnya pernah menyatakan niat untuk mengundurkan diri pada Agustus 2024. Namun saat itu, BPD memilih menunda dengan pertimbangan kemanusiaan agar yang bersangkutan fokus pada pemulihan kesehatan.

Diketahui, Kades telah mengalami sakit sejak 2014 dan sempat menjalani perawatan medis pada Mei 2024. Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, SH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasilnya telah dituangkan dalam BAP dan akan segera dilaporkan kepada Bupati Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Proses ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mengacu pada regulasi, Kepala Desa yang mengalami sakit berkepanjangan lebih dari enam bulan secara terus-menerus dapat dikategorikan berhalangan tetap. Dalam kondisi demikian, pemberhentian dapat dilakukan oleh Bupati berdasarkan usulan resmi dari BPD.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi tata kelola pemerintahan desa secara nasional ,bahwa kepastian kepemimpinan dan keberlangsungan pelayanan publik tidak boleh terhenti, apapun kondisinya. Pemerintah daerah diharapkan bertindak cepat dan tepat demi menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat di akar rumput. ( adedo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *