Payakumbuh,- tipikorinvestigasinews.id — Dalam beberapa kesempatan, Desmon terkesan sengaja menghindar dari wartawan ketika dihubungi untuk meminta keterangan. Alasan yang sering diberikan adalah sedang rapat (zoom) atau sibuk dengan kegiatan lain, namun ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, tidak ada jawaban yang memuaskan. Bahkan, ada kasus di mana nomor wartawan pun turut diblokir.
Sebagai wartawan, tugas utama adalah mencari dan menyajikan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas ini, wartawan memiliki hak untuk meminta keterangan dan informasi dari narasumber yang relevan. Namun, tampaknya Desmon tidak kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh wartawan.

Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan atau lembaga publik, sikap Desmon yang menghindar dari wartawan menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya ingin disembunyikan. Apakah ada informasi yang tidak ingin diungkapkan? Ataukah ada masalah lain yang lebih serius di balik sikap tersebut?
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang akurat dan faktual tentang kegiatan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga publik. Oleh karena itu, wartawan memiliki peran penting dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sikap Desmon yang menghindar dari wartawan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga publik, penting untuk memberikan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat melalui wartawan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami kegiatan dan kebijakan yang diambil, serta menilai apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Kecurigaan kian menebal hingga pertanyaan makin menggumpal dalam mencari jawab, tapi desmon tetap diam lalu merayap? Pergi dalam senyap…diam.
UU KIP, atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah landasan hukum yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Beberapa poin penting terkait UU KIP:
Hak atas Informasi:
UU KIP menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.
Jelas bertantangan dengan Pejabat Tinggi Pratama sekaliber Eselon II Kota Payakumbuh seperti Desmon dkk tidak boleh membangun tembok dengan tujuab untuk menyumbat informasi yang penting bagi warga seperti (Mamak) Zonwir yang tanah kaumnya (Kutianyia) seluas 1235 M² dikuasai DKK (Dinas Kesehatan) Kota Payakumbuh sejak Tahun 2017/2018.
Tanah tersebut dikuasai dan telah dicatatkan sebagai Aset Kota Payakumbuh, padahal Tanah bersertifikat tersebut tidak pernah diperjual belikan ataupun dihibahkan ke Pemko Payakumbuh, tapi kok bisa Pemko Payakumbuh mencatatnya sebagai Aset? Dirampas?
Malah Zonwir (Kutianyia) juga dihadang Pemko c/q Dinas Kesehatan yang berusaha mengurus Penerbitan Sertifikat Pengganti ke ATR/BPN Kota Payakumbuh.
“Surat sakti” dari Dinas Kesehatan tersebut membuat ATR/BPN tidak berani menerbitkan Sertifikat sebagai Pengganti Sertifikat yang diambil Asisten 1 (Alm.RM) Kota Payakumbuh pada tahun 2012 dari tangan Dt.Parmato Indo untuk Hibah Jalan By Pass seluas 600-an M², tapi Sertifikat itu tidak pernah lagi dikembalikan kepada Pemilik (Kaum Kutianyia), Apakah Sertifikat Hilang atau disembunyikan?
Yang jelas Diatas Sertifikat itulah Aset Pemko dicatatkan.
Apa Peran Desmon?
Ya, Desmon J.Corina Adalah Sekretaris Dinas Kesehatan saat itu (2017/2018), Desmon dicurigai menjadi Tokoh sentral bersama-sama Kadisnya saat itu, Elzadaswarman (saat ini Wawako) hingga sukses mengalihkan aset tanpa dokumen hibah, jual beli apalagi sertifikat hak milik Pemko Payakumbuh?
Walau saat ini Desmon sudah jadi Kadis Lingkungan Hidup (LH), tapi peran Desmon saat menjadi Pengurus OPD Kesehatan 2017/2018 (Sekretaris) harus dimintai keterangannya, karena tahun 2018 APBD mengucur senilai Rp 213 juta untuk Pembangunan Tugu Kota Sehat di lahan bukan milik Pemko?
Ini diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan dan aset, termasuk barang milik daerah.
Pembangunan harus ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Contohnya adalah pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, sekolah, atau puskesmas.
Izin dan Pembebasan Lahan:
Jika pembangunan dilakukan di lahan yang bukan milik Pemda, maka harus ada proses izin yang jelas dari pemilik lahan, serta proses pembebasan lahan jika diperlukan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil.
Perilaku Pemko Payakumbuh kepada Warganya sendiri, khususnya kepada Pasukuan Kutianyia Kaum Dt.Parmato Indo (Zonwir) sejak 2017 yang agaknya sudah mirip dengan “Balando Mintak Tanah”?
Sudah ada hibah gratis untuk Fasum (Simpang By pass) seluas ± 600-an M², eh Tanah sisanya diembat juga lalu dicatatkan jadi Aset tanpa dokumen hibah, jual beli ataupun ganti rugi kepada milik lahan (kaum Kutianyia)?
( Mahwel )
— tem —







____________________________________________
