Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Drs Dawa’i M.A., memberikan arahan penting kepada seluruh jajaran petugas terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Lapas, Senin (20/10/2025).
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), kedisiplinan, serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Drs.Dawa’i M.A., menekankan bahwa setiap petugas harus memahami dan menjalankan tugas serta fungsinya secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SOP bukan hanya formalitas, tapi merupakan pedoman kerja yang wajib dipatuhi agar setiap tindakan kita terukur dan tidak keluar dari jalur aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan citra positif institusi pemasyarakatan.
Selain itu, Kalapas memberikan peringatan tegas agar seluruh jajaran menjauhi praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Lapas, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pelakunya.
“Saya tidak akan menoleransi adanya pungli. Mari kita bekerja dengan niat yang tulus, menjaga marwah institusi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta WBP,” tegas Dawa’i.
(Jurnalis Tipikor – Agm)

 








 ____________________________________________
____________________________________________


