Pangkalan bun | tipikorinvestigasinews.id – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Yusfandi Usman S,I,K.,M,I,K,. Pada hari Sabtu 15 Maret 2025, Skj 13:25 WIB berhasil melaksanakan program Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Program RJ ini dilakukan sebagai upaya untuk mencapai keadilan yang lebih humanis, mengutamakan perdamaian, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Sabtu (15/03/2025)
Kasus yang ditangani ini melibatkan seorang anak yang di bawah umur yang berinisial (O) (D) dan (K), para pelaku pencurian yang melakukan aksinya di salah satu ruma anggota Polsek Kotawaringin Lama .
Setelah melakukan mediasi antara pihak pelaku dan korban, Kapolres Kobar menyatakan bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan perdamaian, sesuai dengan prinsip Restorative Justice.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman S,I,K,.M,I,K,. menyampaikan bahwa proses RJ ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertobat, dan menjaga hubungan baik antara pelaku dan masyarakat. Pelaku juga diharapkan dapat memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Ujar Kapolres
“Restorative Justice adalah salah satu upaya kita untuk memberikan solusi yang lebih baik dan lebih bijak bagi semua pihak. Kami harap ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan masalah hukum secara damai,” ujar Kapolres.
Dengan adanya keberhasilan ini, Kapolres Kobar juga berharap dapat terus memperkenalkan dan melaksanakan program RJ di berbagai kasus anak di bawah umur agar dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif dan mendekatkan polisi dengan masyarakat. Agm





____________________________________________
