Makassar, tipikorinvestigasinews.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1 miliar di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Bendahara KORMI Makassar berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Makassar.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan bahwa KORMI Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023. Namun, sebanyak Rp 1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka J.
Kejari Makassar telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk 10 pengurus KORMI Makassar dan 4 orang dari eksternal pengurus. Penyidik juga telah menggeledah kantor KORMI Makassar dan menyita dokumen terkait.
Tersangka J merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar yang juga menjabat sebagai bendahara KORMI Makassar. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Kejari Makassar masih akan mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain yang terlibat. “Semua kemungkinan masih terbuka,” kata Alamsyah. *Elwin
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________