Payakumbuh, — tipikorinvestigasinews.id — Timeline pencatatan Aset Monumen Kota Sehat makin mencurigakan, beberapa peristiwa mengiringinya sesaat sebelum ataupun sesudah aset dicatatkan.
Timeline adalah urutan kronologis dari suatu peristiwa yang disusun berdasarkan waktu kejadiannya, dari yang paling awal hingga yang terbaru.
Karena didalam Catatan Aset tidak dituliskan Tahun Berapa Aset dicatatkan, cuma tanggal dan bulan dicatatkan,
Nomor Aset. : 24
Kode Barang : 1.3.3.02.01.02.002,
Register. : 0000,
Konstruksi. : Beton,
Luas (Tugu). : 380 M²
Lokasi : Jalan Soekarno Hatta, Kel.Pakan Sinayan, Kec.Payakumbuh Barat,
Tanggal (Dok). : 25 Oktober (tahun tidak tercantum)
Nomor Tugu : 440/4120/PPK.MNM.KS/X..,
Luas Lahan : 387 M²,
Status Tanah : Pakai,
Nomor Kode Tanah : 1.3.1.01.03.11.001,
Sumber Dana : APBD
Harga : Rp 213.372.000,
Tokoh-tokoh sentral yang menjadi aktor dibelakang layar menyasar beberapa oknum yang saat ini menjadi Pejabat teras Kota Payakumbuh.
Keterlibatan Oknum Pejabat Kota Payakumbuh seperti Sekretaris Daerah 2017/2018 Rida Ananda sebagai Kuasa Pengguna Aset (KPA) dan Kadis Kesehatan 2017/2018 Elzadaswarman (Wawako) patut juga dicurigai sebagai Tokoh Pengalih Fungsi Lahan Pasukuan Kutianyia menjadi Aset Nomor 24 tersebut, Namun sayang sekali keduanya tidak mau memberikan klarifikasi, walau sudah diminta beberapa kali oleh media ini.
Disamping itu, pusaran konspirasi tetap berpusat ke Kadis LH saat ini, Desmon J.Corina.
Desmon saat peristiwa pendirian Tugu Kota Sehat tahun 2017/2018 menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, ditangan Desmon lah Administrasi Pengalihan Fungsi lahan Warga tersebut terjadi, namun sayang Desmon juga ikut-ikutan tidak bersedia memberikan klarifikasi, hingga membuat Paralon Informasi tentang kebenaran tersumbat sudah?
Karena Paralon Informasi tersumbat untuk “mengairi” keberimbangan Informasi, maka Kecurigaan terhadap Timeline (Perjalanan) hingga menjadi Aset Kota Payakumbuh mungkin saja “diakali” sedemikian rupa?

Apakah mereka para pejuang lupa bahwa mereka telah mengorbankan Hak Kepemilikan Suku Kutianyia Kaum Dt.Parmato Indo Pakan Sinayan Koto nan Ompek?
Padahal Kerugian yang ditanggung Suku Kutianyia jika dikonversi menjadi Rupiah, Nilainya cukup mencengangkan, 1235 M² X Rp 4 juta saja, Itu nilainya Rp 4,940,000,000 (Nyaris 5 Milyar).
Disebabkan Pemko Payakumbuh bersikukuh untuk diam saja atau No respon, padahal sudah menjadi Atensi/Perhatian banyak kalangan masyarakat maka Kaum Dt.Parmato Indo melontarkan Tantangan kepada Pemko Payakumbuh.
Sudah tidak terhitung Perwakilan Kaum Dt.Parmato melontarkan “tantangan” kepada Pemko Payakumbuh c/q Dinas Kesehatan,
“Kalau memang Dinas Kesehatan bisa membawakan bukti kepemilikan (Sertifikat) atas nama Pemko Payakumbuh diatas tanah kami tersebut, Silahkan ambil saja tanah kami, kami rela” tegas Zonwir.
“Sampai saat ini terbukti Pemko Payakumbuh tidak pernah bisa menghadirkan Bukti Kepemilikan Tanah ditempat MKS berdiri kepada kami Kaum Dt.Parmato Indo” tukuknya.
“Karena tidak bisa membuktikan tanah itu aset Pemko, maka kami meminta Pemerintah Kota Payakumbuh c/q Dinas Kesehatan untuk segera memindahkan Monumen Kota Sehat tersebut dari Tanah kami” imbuh Zonwir.
Selanjutnya Zonwir Menambahkan,
“Kami berikan Waktu 7×24 Jam (7 Hari) Kepada Pemko untuk memindahkan Aset Monumen tersebut, Kami menolak Monumen tersebut berdiri diatas Tanah kami, Jika Pemko tidak ada anggaran untuk memindahkannya, maka tunjukan saja tempat untuk pindah, biar kami akan berkongsi untuk mencari anggaran untuk memindahkannya” Pintanya lagi.
( sukrianto )
— tem–







____________________________________________
