Jakarta,tipikorinvetigasinews.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.Dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mafia minyak goreng, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar. Penyitaan ini dilakukan terhadap hasil kejahatan yang diduga berasal dari pengelolaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan uang tersebut disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex, yang merupakan bagian dari PT Darmex Plantations. Penyitaan dilakukan pada 25 November 2024.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Lima Korporasi Terlibat
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung menetapkan lima perusahaan korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Kencana AmalTani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca AgroLestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan.
Selain itu, satu korporasi baru, PT Asset Pasific, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menunjukkan bahwa hasil kejahatan korupsi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga melibatkan pengelolaan keuangan yang disamarkan untuk menghindari jeratan hukum. Kejagung menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa di masa depan.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk penyitaan seluruh aset yang terkait,” pungkas Abdul Qohar.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada upaya memulihkan kerugian negara dan menghentikan praktik ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit (Tim-Investigasi)
(Ahmat)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________