Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pembiaran Pejabat dalam Skandal Dana Desa Kapuas Hulu.

Kapuas hulu, tipikorinvestigasinews.id – 17 April 2026 .Fakta persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kabupaten Kapuas Hulu, mengungkap adanya dugaan pembiaran oleh sejumlah pejabat dalam proses pengelolaan dan pencairan dana desa.

Dalam dokumen persidangan Perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk, disebutkan aliran dana desa senilai lebih dari Rp1,3 miliar diduga berjalan di luar mekanisme resmi. Dana tersebut bahkan disebut sempat berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

Fakta persidangan turut menyoroti peran sejumlah pejabat di tingkat kabupaten hingga kecamatan, termasuk unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu serta tim verifikator di tingkat kecamatan.

Dugaan Pembiaran dalam Proses Pengawasan Dalam persidangan terungkap, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait diduga tidak berjalan optimal.

Selama proyek berlangsung pada periode 2019 hingga 2020, tidak ditemukan adanya verifikasi lapangan maupun pengawasan fisik secara langsung, meskipun anggaran telah dicairkan. Selain itu, muncul fakta adanya keterlibatan seorang tenaga honorer yang disebut berperan dalam pengelolaan informasi dan aliran dana proyek, meski tidak memiliki dasar penugasan administratif yang jelas.

Sistem Administrasi Dinilai Lemah Persidangan juga mengungkap adanya kelemahan dalam sistem administrasi dan pengelolaan data. Sejumlah operator disebut menggunakan akun bersama dalam sistem keuangan desa, sehingga tidak terdapat jejak audit yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah manipulasi data dan menyulitkan proses penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas setiap transaksi. Rekomendasi Pencairan Disorot Peran tim verifikator juga menjadi perhatian dalam fakta persidangan.

Disebutkan bahwa rekomendasi pencairan dana desa tahap II tetap diterbitkan meskipun sejumlah persyaratan utama belum terpenuhi. Di antaranya, belum adanya verifikasi lapangan, laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya yang belum lengkap, serta progres pekerjaan fisik yang belum berjalan.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya aktivitas penyerahan dana yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Namun, kondisi tersebut disebut tidak ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada pihak berwenang. Kepala Desa Duduk di Kursi Terdakwa Dalam perkara ini, Kepala Desa Nanga Raun, Florensius Kanyan, menjadi terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, ia disebut tidak mengetahui secara rinci aliran dana serta tidak disebut menerima keuntungan pribadi. Ia juga disebut mengandalkan rekomendasi dari pihak kecamatan dalam proses pencairan dana desa. Evaluasi Sistem Pengawasan Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan adanya persoalan dalam sistem pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan dana desa, serta akuntabilitas pejabat dinilai menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa.(Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *