Kobar, tipikorinvestigasinews.id- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Dua tersangka, masing-masing berinisial MR dan DP, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Selasa malam (18/11/2025) usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2016 tersebut.
“MR berperan sebagai pelaksana kegiatan, sementara DP merupakan pihak perencana sekaligus pengawas proyek,” ungkap Kajari dalam keterangannya.
Menurutnya, peran keduanya sangat menentukan dalam terjadinya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus mendalami keterangan para saksi, ahli, dan para pihak terkait lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lengkap,” tambahnya.
MR dan DP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir Sungai Kapitan justru diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Agm







____________________________________________
