Kejaksaan Negeri Soppeng Tetapkan NM dan RR Sebagai Tersangka TPK Dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Pada Salah Satu Bank di Soppeng

SOPPENG-Tipikorinvestigasinews.id-Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng yang mana tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.

Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Selanjutnya penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025. Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

Bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya dengan modus operandi Kredit Tempilan dimana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR. Selanjutnya atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah.

Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Watansoppeng, 06 Januari 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN

 

REKAFIT M, S.H

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *