Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat.
Pada Rabu 24 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Pandu Nugrahanto, S.H. bersama jajaran Bidang Intelijen.
Melaksanakan kegiatan serah terima sertifikat tanah kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kamis (25/09/2025)
Sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih, yang berlokasi di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara.

Penyerahan ini menjadi salah satu wujud nyata program binaan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam rangka mendukung pertumbuhan koperasi desa sekaligus memperkuat legalitas aset yang dimiliki.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi koperasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengelola usaha bersama.
“Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi masyarakat melalui program pembinaan, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang menjadi aset koperasi.
Semoga sertifikat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dengan adanya kepemilikan sah atas tanah tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan semakin berkembang, transparan, dan mampu menjadi pilar perekonomian masyarakat di Kecamatan Arut Utara.
Agm







____________________________________________
