Kejati Sumsel Tahan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Diduga Terima Rp1,6 Miliar Terkait Proyek Irigasi

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

Palembang ,tipikorinvestigasinews.id –

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada hari kamis (19/2/2026)

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Kedua tersangka tersebut yakni KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, dan RA yang merupakan anak dari KT.

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ditahan 20 Hari

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selanjutnya, KT dan RA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang berasal dari pihak dinas, kontraktor, perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya transfer uang sebesar Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut kemudian ditransfer kembali kepada tersangka KT.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar tersebut. Mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah tersangka KT saat dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa slip transfer senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

(Oman)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *