Merangin,Jambi, tipikorinvestigasinews.id — Riuh dugaan ketidakadilan menggema dari dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Pasar Masurai II, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Seorang relawan, Yopi Januarta, mengaku menerima sanksi paling berat berupa Surat Peringatan 3 (SP3) sesaat setelah memprotes absensi kerja yang tidak dibayar serta perlakuan verbal yang dinilai tidak manusiawi. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi pada Rabu sore, 15 April 2026, di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Menurut penuturan Yopi, dirinya bersama sejumlah relawan lain telah menjalankan tugas selama empat hari dan melakukan absensi sebagaimana mestinya. Namun, hak yang seharusnya diterima belum juga dibayarkan. Kekecewaan tersebut kemudian ia sampaikan kepada pihak internal SPPG.
Alih-alih mendapatkan jawaban, Yopi mengaku justru menghadapi situasi yang memanas. Ia menyebut adanya ucapan-ucapan kasar yang terlontar dari pihak internal.
“Kami dipanggil dengan kata-kata tidak pantas, seperti anjing, babi, anak pantek, bahkan kata-kata yang menyebut alat kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Di tengah kondisi tersebut, konflik juga dipicu oleh persoalan makanan MBG yang tidak terdistribusi. Dalam situasi itu, relawan disebut sempat mendapat izin dari akuntan bernama Rani untuk mengonsumsi makanan agar tidak terbuang. Namun, kebijakan tersebut berubah setelah ahli gizi bernama Rindu melarang tindakan tersebut.
Perubahan aturan yang mendadak ini memicu protes dari Yopi. Ia mempertanyakan kejelasan kebijakan yang dinilai tidak konsisten. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan.
Kepala SPPG Pasar Masurai II, Aldi Hauzario, disebut langsung menjatuhkan SP3 bernomor 002/SP/PM/2026 tanpa melalui tahapan SP1 dan SP2. Dalam surat tersebut, Yopi dituding memiliki etika buruk, ikut campur urusan yang bukan wilayahnya, serta dinilai memiliki “attitude minus”.
Aktivis HMI Cabang Bangko itu mengaku telah berupaya meminta penjelasan terkait dasar sanksi tersebut. Namun, ia menyebut tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai.
“Saya tanya baik-baik, tapi tidak dijelaskan. Seolah dihindari,” katanya.
Persoalan ini kini menjadi sorotan. Dugaan maladministrasi, penerapan sanksi tanpa prosedur, hingga kekerasan verbal mencuat ke permukaan. Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme pembinaan di SPPG dapat berjalan tanpa tahapan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Pasar Masurai II, Aldi Hauzario, serta pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari semua pihak.
Pewarta : Sandra Wandi
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________