Tapung,Riau – Tipikor Investigasi New Id-– Diduga terjadi aksi pembegalan di sekitar daerah Rama-Rama, Petapahan. Korban terjatuh di pinggir jalan dan mengalami luka di bagian kepala serta biru bengkak di wajah sebelah mata kanan.
Korban diketahui bernama Yuni. Pelaku yang diduga begal membawa kabur kendaraan korban, tas, dan handphone. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, Rabu, 15 April 2026. Pelaku berhasil melarikan diri.
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Rama-Rama. Peristiwa bermula saat korban hendak pergi ke rumah saudaranya seorang diri dari Rama-Rama menuju arah Pu.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga di sekitar lokasi, saat beberapa orang mendatangi tempat kejadian, korban sudah dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan.
Pihak Kepolisian dari Polsek Tapung bersama tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari warga yang melihat kejadian tersebut.
Aspek Hukum
Pelaku begal dapat dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman pidana berat.
Untuk menghindari risiko begal pada malam hari, disarankan:
- Menghindari rute sepi dan memilih jalan yang terang serta ramai
- Memantau spion dan waspada terhadap kendaraan mencurigakan
- Menggunakan perangkat keamanan seperti pelacak GPS pada kendaraan
Pengendara malam diimbau untuk selalu berhati-hati dan tetap waspada.
(Oferius)







____________________________________________
