Kapuas hulu, tipikorinvestigasinews.id- 5 Desember 2025. Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kepada seorang warga bernama Molyadi atas tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum adat setempat.
Dalam Surat Keterangan Adat Nomor: 004/MHAT/PUK/2025 yang ditandatangani oleh Hermanus Bucher, selaku Kotongon Adet Hau, dijelaskan bahwa berdasarkan proses adat di Dusun Nanga Enap, Molyadi terbukti melakukan pelanggaran yang menyinggung dan merugikan perangkat adat serta komunitas di wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Sebagai konsekuensi, Molyadi dijatuhi sanksi adat manyung, berupa:
1 (satu) tawak keliling, dan
denda adat sebesar Rp500.000.
Sanksi tersebut disahkan dan diketahui oleh Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, yang turut membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen.
Selain surat keterangan adat, Molyadi juga membuat Surat Pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atas kesalahan serta permintaan maaf kepada perangkat adat, pihak Polsek Putussibau Selatan, dan pihak KPH.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembagian kontribusi kepada pihak tertentu adalah tidak benar dan merupakan kekeliruan.
Dalam pernyataannya, Molyadi juga menyatakan:
1. Meminta maaf atas ucapan dan perbuatan yang menyinggung pihak adat dan instansi lain, serta menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang menerima setoran.
2. Berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan melalui mekanisme hukum adat.
3. Berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa, dan apabila terjadi kembali, bersedia menerima sanksi dua kali lipat sesuai hukum adat yang berlaku.
Ketemenggungan Punan Uheng Kereho berharap bahwa penyelesaian melalui hukum adat ini dapat menjadi pembelajaran serta menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat adat setempat.
Pewarta: Adi ztc







____________________________________________
