Ketua Komisi I DPRD Samarinda Minta Satpol PP Kembali Perketat Pengawasan Minuman Keras

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Samarinda, tipikorinvestigasinews.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta Satpol PP Kota Samarinda untuk memasifkan kembali pengawasan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras.

 

Ia mengatakan bahwa perlunya pengawasan tersebut tak hanya menyasar warung kelontongan saja, tetapi juga tempat-tempat yang sebelumnya diizinkan menjual minol, seperti karaoke.

Bacaan Lainnya

“Karena tempat karaoke itu ada persyaratan lain. Dan khusus untuk karaoke keluarga itu tidak boleh juga ada minuman beralkohol,” tegas Joha.

 

Menurutnya, selama ini masih ada tempat-tempat yang menjual minol dengan kadar ringan. Bahkan telah mengantongi izin lengkap. Hal ini justru menjadi buah simalakama bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Makanya kalau sekarang tidak cukup hanya OSS, masih ada juga persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

 

Joha menambahkan, peredaran minol di Tempat Hiburan Malam (THM) masih diperbolehkan. Hal ini lantaran THM sudah berdiri sebelum aturan baru ini disahkan dan merupakan investasi besar bagi masyarakat.

“Jadi tidak dipermasalahkan, sehingga masih diperbolehkan beredar,” pungkasnya.

 

Meski demikian, Politisi Partai Nasdem ini berharap dengan adanya Perda baru ini dapat meminimalisir peredaran minol ilegal, dan dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat aturan peredaran minuman beralkohol (minol).

 

Perda ini merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Perda baru ini mengatur ulang perizinan usaha penjualan minol. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya digunakan kini tidak lagi berlaku.

 

Sebagai gantinya, pelaku usaha yang ingin menjual minol Golongan A, B, dan C wajib mengantongi Izin Berusaha Perdagangan Minuman Beralkohol melalui Sistem OSS berbasis Risiko.

 

Pembatasan penjualan minol juga diperketat. Minol hanya boleh dijual di bar, hotel, restoran, dan hotel berbintang. Minuman tradisional yang mengandung alkohol pun hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari Walikota Samarinda dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Tim samarinda).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *