Klaim Kepulauan Aceh Singkil: “Surat Sakti” 1992 Jadi Bukti Tak Terbantahkan

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id ~ Sebuah polemik wilayah kembali mencuat ke permukaan saat Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman SH., bersama rombongan melakukan kunjungan ke empat pulau di perairan Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025. Kunjungan ini menyusul keputusan kontroversial Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan status keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara.

Keputusan Kemendagri ini sontak memicu gelombang protes dan penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh. Masyarakat, senator Aceh, serentak menyatakan penolakan tegas, mendesak Kemendagri untuk segera membatalkan keputusan tersebut dan mengembalikan status kepemilikan pulau-pulau itu ke Provinsi Aceh.

Gubernur Aceh Angkat Bicara: Klaim Kuat Berdasar Bukti Historis
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa keempat pulau yang disengketakan tersebut adalah milik Provinsi Aceh. Dalam pernyataannya, Gubernur Muzakir Manaf mengklaim memiliki bukti dan data yang cukup kuat untuk membuktikan secara sah bahwa pulau-pulau tersebut memang merupakan bagian integral dari wilayah Aceh.

Surat Sakti Tahun 1992 Jadi Senjata Aceh Singkil
Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman SH., mengungkapkan landasan kuat yang dipegang pemerintah Aceh dalam mempertahankan klaimnya. Ia merujuk pada surat dari Kemendagri yang diterbitkan pada tahun 1992. Surat tersebut, menurut Hamzah Sulaiman, secara gamblang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.

“Kami berpedoman pada surat dari Kemendagri tahun 1992 itu, bahwa empat pulau ini adalah milik Aceh,” tegas Hamzah Sulaiman. Ia juga menambahkan bahwa surat penting ini disaksikan dan diketahui oleh sejumlah pejabat penting pada masanya, termasuk Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, serta Mendagri pada era itu, Rudini.

Dengan demikian, pemerintah Aceh bersikeras untuk tetap berpegang teguh pada kesepakatan dan penetapan yang termaktub dalam surat historis tersebut. Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, menuntut kejelasan dan penyelesaian yang adil demi menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan provinsi.[]

[Kh Sakda]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *