MAKASSAR-Tipikorinvestigasinews.id– Beredarnya video di media sosial dan pemberitaan di berbagai media terkait pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto pada 2 Februari 2025 menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya wartawan dan LSM.
Dalam video yang beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial lainnya, Yandri Susanto menyatakan:

“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM & Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1 (satu) juta, bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) 300.000.000 (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu.”
Pernyataan ini memicu gelombang protes dari berbagai organisasi jurnalis dan LSM yang menilai pernyataan Yandri tidak hanya mencemarkan nama baik profesi, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers serta peran kontrol sosial masyarakat.
KETUA UMUM DPP APKAN RI Dedi Setyadi Toding mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai peran pers dan LSM dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
“Kami mengecam pernyataan yang menggeneralisasi profesi wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa. Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan upaya pengawasan publik. Jika ada oknum yang menyimpang, proses hukum adalah jalur yang tepat, bukan dengan mengkriminalisasi seluruh profesi,” ujar Dedi Setyadi toding
Ia juga mendesak Yandri Susanto untuk segera mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Menurutnya
“Jurnalis dan LSM adalah mitra dalam pembangunan, bukan musuh pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam jika profesi kami dilecehkan,” tegasnya.
Turut disampaikan Ketua salah satu organisasi wartawan mengecam keras pernyataan tersebut. “Ucapan ini adalah bentuk generalisasi yang merugikan banyak pihak. Wartawan dan LSM memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Jika ada oknum yang melakukan penyimpangan, itu bukan berarti seluruh wartawan dan LSM bisa digeneralisasi seperti itu,” tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan LSM juga menyayangkan pernyataan tersebut dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf dari Menteri Yandri. “Kami tidak terima profesi kami dicemarkan. Wartawan dan LSM bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi seperti yang dituduhkan. Jika ada indikasi penyimpangan, silakan diproses sesuai hukum, bukan dengan menggeneralisasi dan meminta aparat menangkap tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang aktivis LSM.
Wartawan dan LSM saat ini tengah mengkaji langkah hukum yang bisa diambil terkait pernyataan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghormati kebebasan pers dan peran masyarakat sipil dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan mengundang berbagai reaksi dari kalangan media serta aktivis. Sikap pemerintah terhadap kritik dan pengawasan publik kini berada di bawah perhatian masyarakat luas.
(Rudy)






____________________________________________