Koperasi Merah Putih Jeruju Besar Disorot: Jarang Buka, Distribusi Gas Dipertanyakan, Kepercayaan Warga Menurun.

Kubu Raya, Kalimantan Barat,tipikorinvestigasinews.id
Keberadaan Koperasi Merah Putih di wilayah Jeruju Besar, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan dari masyarakat. Koperasi yang diharapkan menjadi penopang kebutuhan warga itu dinilai belum berfungsi optimal.
Keluhan warga mencuat pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, masyarakat menilai koperasi yang berlokasi di Jalan Primer No. 1 tersebut tidak memiliki jadwal operasional yang jelas dan kerap tidak buka sebagaimana mestinya.
Tim media yang melakukan penelusuran lapangan pada 19 April dan 22 April 2026 menemukan adanya keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyebut koperasi diduga hanya beroperasi pada momen tertentu, seperti saat ada kunjungan pihak-pihak penting. Namun demikian, pernyataan ini masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola koperasi.

Selain persoalan jam operasional, warga juga menyoroti harga barang yang dijual di koperasi. Menurut mereka, harga yang ditawarkan tidak memiliki keunggulan dibandingkan dengan toko umum, sehingga dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Isu lain yang turut memicu polemik adalah distribusi gas elpiji 3 kilogram.

Dari informasi awal yang dihimpun, warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pasokan dan distribusi di lapangan. Dari sekitar 500 tabung yang disebut datang, diduga hanya sekitar 300 tabung yang tersedia, dengan rincian sekitar 100 tabung untuk koperasi dan 200 tabung untuk BUMDes. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang sejatinya diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok warga.

Masyarakat pun mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan aset desa serta pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau dan dilaporkan pada edisi berikutnya berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Masyarakat setempat
Penanggung Jawab: Rabudin Muhammad, Kepala Humas Tipikor Investigasi News ID Kalbar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *