Padangsidimpuan, tipikorinvestigasinews.id – Sebuah bangunan kantor yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (27/06/25).
Hal tersebut diketahui dari adanya tulisan yang menempel di pintu masuk bangunan tersebut dengan bacaan “Dalam Pengawasan KPK”, sehingga hal itu sempat mengejutkan publik khususnya warga disekitarnya.
Informasi diperoleh dari penduduk setempat, bangunan rumah yang disegel KPK adalah merupakan sebuah kantor kontraktor yang dihuni oleh PT. Dalihan Natolu Grup, tapi sang warga kaget setelah adanya segel resmi KPK secara tiba-tiba terpasang di pintu masuk padahal pagi harinya masih ada aktivitas di kantor tersebut seperti biasanya.
“Yah, kaget juga sih bang, saya melihat tadi pagi aktivitas kantor masih berjalan seperti biasanya, eh tiba-tiba saja sudah ada segel dipintu masuk bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’, apa PT. Dalihan Natolu Grup tersandung kasus ya bang”, sebut WS.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak KPK belum terkonfirmasi dan belum ada keterangan resmi yang menguatkan tentang motif, maksud dan tujuan penyegelan tersebut, akan tetapi isu yang telah beredar dikalangan masyarakat semakin menguatkan spekulasi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran pada kontrak pembangunan besar di Provinsi Sumatera Utara, namun belum ada informasi resmi yang membenarkan keterlibatan PT. Dalihan Natolu Grup dengan sebuah proyek maupun kontrak kerja lainnya hingga tersandung kasus korupsi.
Adanya penyegelan terhadap salah satu kantor perusahaan kontruksi terbesar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yaitu kantor PT. Dalihan Natolu Grup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pintu Padang menjadi pemicu utama yang menghebohkan publik, namun belum diketahui terkait apa sampai petugas KPK datang dan menyegel bangunan kantor tersebut.(MJ)







____________________________________________
