Serdang Bedagai’ Sumut, tipikorinvestigasinews.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian serta satu orang penadah. Sementara satu pelaku lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 7 Desember 2025.
Aksi pencurian terjadi di gudang penyimpanan alat panen milik korban Poltak B. Tambunan (70), di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian diketahui pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Adi yang merupakan penjaga gudang mendapati sejumlah alat dan sparepart pertanian telah hilang.
Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang dan mencuri barang-barang sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Sergai.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S alias U (45) dan AS alias D (33) di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta karung goni putih untuk menutupi wajah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian dilakukan bertiga bersama satu rekan lainnya berinisial M yang kini melarikan diri. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A alias U (38), warga Kampung Samben, Desa Sei Bamban.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan A alias U beserta barang bukti hasil kejahatan berupa berbagai sparepart dan alat pertanian, seperti baterai, gear blok, rol, kampas kopling, trafo las, gerinda besi, hingga bor impact.
“Uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp 1.350.000 sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa satu pelaku lainnya berinisial M saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
(Supriadi Azhar)







____________________________________________
