Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id — Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa di sejumlah wilayah Kabupaten Nias Selatan menuai sorotan. Sejumlah warga menilai proses tindak lanjut oleh pihak terkait berjalan lambat dan kurang transparan.
Salah satu pelapor, An. Halawa, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyimpangan telah disampaikan sejak Oktober 2023 kepada beberapa instansi terkait, termasuk Inspektorat daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu kejelasan. Kami datang secara resmi, membawa bukti, dan meminta transparansi. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan yang jelas dari instansi terkait,” ujar Halawa saat ditemui usai mendatangi kantor Inspektorat dan DPMD Kabupaten Nias Selatan.
Halawa juga mengaku sempat memperoleh informasi bahwa proses tertentu telah berjalan di tingkat aparat penegak hukum, namun belum ada hasil yang disampaikan secara terbuka kepada pelapor maupun masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen lembaga pengawasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Jika ada, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Yn. Laia menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya hanya meminta kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami hanya ingin tahu, sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti. Kenapa terkesan tidak ada perkembangan,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor mengaku menemukan indikasi dugaan penyimpangan, antara lain perbedaan nilai anggaran, dugaan praktik nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan desa, serta penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Mengacu pada ketentuan seperti Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, DPMD, maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait, dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Pelapor menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan tersebut ke lembaga tingkat pusat, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, guna mendapatkan kepastian hukum atas dugaan yang dilaporkan.*(Tim)







____________________________________________
