LSM GERAK DPC MAMASA Desak APH Segera Lidik Temuan BPK Tahun 2024 Pada Dinas Pendidikan Mamasa Senilai Rp 4,9 Miliar

 

Mamasa, Tipikorinvestigasinews.id 27 November 2025 —

LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) DPC Mamasa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—Kejaksaan Negeri Mamasa, Polres Mamasa, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat—untuk segera mengambil langkah hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa tahun 2024 yang mencapai Rp 4,9 miliar.

Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi belanja tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK mengungkap adanya dugaan pemotongan TPG dan TKG tanpa sepengetahuan guru penerima. Selain itu, ditemukan pula adanya transfer tunjangan kepada pihak yang bukan penerima yang ditetapkan, dan dilakukan dengan sepengetahuan pihak tersebut untuk kemudian memberikan kembali sebagian dari dana tunjangan kepada pejabat terkait, yakni Kasi PTK Dikdas Dinas Pendidikan Mamasa.

Akibat praktik tersebut, BPK menyimpulkan bahwa terdapat empat transaksi TPG dan TKG yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana negara dengan nilai total Rp 4.964.754.098.

Ketua LSM GERAK DPC Mamasa, Andi Waris Tala, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah langsung pada dugaan tindak pidana korupsi yang patut diusut oleh penyidik kejaksaan maupun kepolisian.

> “Temuan BPK ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi lebih dari itu patut diusut tuntas oleh penyidik. Ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja TPG, PNSD, dan TKG tahun 2024,” tegas Andi Waris Tala.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebagian dana temuan BPK tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terlebih apabila terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

> “Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Kami minta Kejari Mamasa, Polres Mamasa, dan Kejati Sulbar mengusut tuntas temuan ini hingga ada proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Waris Tala menyatakan bahwa dugaan praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi di Bumi Kondosapata’ Mamasa. Ia menegaskan bahwa APH harus segera mengambil tindakan konkret berupa penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

> “Kami berharap APH segera melakukan upaya hukum. Lidik dan sidik harus segera dilakukan agar terang siapa saja yang terlibat dalam temuan tersebut,” ujar Andi Waris Tala.

LSM GERAK DPC Mamasa menutup pernyataan ini dengan komitmen penuh untuk terus mengawal isu-isu korupsi di Kabupaten Mamasa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *