SEGAH-Tipikorinvesrigasinews.id – Dugaan pencemaran limbah pabrik yang dilakukan salah satu perusahaan sawit PT BAA di kecamatan segah sampai sekarang tak menemukan titik terang”
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut”
Kronoligis pada tanggal 3 januari 2025 tim mendapkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu warga,saat tim tiba di lokasi yang di duga menjadi sumber pembuangan limbah di salah satu aliran anak sungai benar saja kondisi air di lokasi sudah berubah warna menjadi kehitaman dan nenimbulkan bau tidak sedap”
Dari temuan tersebut dan dokumentasi di lapangan tim coba berkoordinasi dengan dinas DLHK kabupaten berau terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan perusahaan tersebut”
Tepat nya pada tanggal 7 januari 2025 pihak dari dinas DLHK kabupaten berau melakukan sidak di lokasi anak sungai yang di duga terjadinya pencemaran lingkungan dan mengambil sempling untuk melakukan uji leb terkait kandungan air yang di duga tercemar,
hasil dari uji leb ini akan keluar selama 15 hari karna uji leb nya di lakukan di luar daerah, ungkap salah satu petugas dari dinas DLHK”
Pada tanggal 23 januari 2025 tim coba mengkonfirmasi kembali kepada dinas DLHK terkait hasil uji leb”Dari keterangan kepala dinas DLHK untuk hasil uji leb sebenarnya sudah keluar tapi belum di bayar oleh pihak perusahaan, yah kita tunggu saja nanti saya coba menayakan kepada pihak perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan pembayaran agar kita bisa tau hasil leb nya”ungkap mustakim kepala dinas DLHK kabupaten berau”
setelah menunggu tidak ada kabarnya dari dinas DLHK, tim media kembali mendatangi kantor DLHK pada hari Senin 3 February 2025 untuk mengkonfirmasi terkait hasil uji leb.
” Untuk uji hasil leb dari laboratorium sudah keluar, dari pihak perusahaan PT BAA belum dibayar, kami akan kordinasi lagi oleh pihak perusahaan apa kendalanya sampai sekarang hasil uji leb nya belum di bayar,” ujar dinas DLHK
Terkait Hal ini yang berlarut larut tanpa ada kejelasan ketua LSM Lingkungan Hidup Indonesia [ L2HI ] Berau Andi Anto Ali Agus angkat bicara mengapa hal tersebut bisa terjadi, menurutnya harusnya dinas terkait bersikap tegas terhadap pihak perusahaan yang di duga melanggar terkait pencemaran lingkungan, dari hasil sempling yang di bawa salah satu warga yang di berikan kesaya secara kasat mata dan penciuman air tersebut jelas sudah terkontaminasi oleh bahan bahan dari sisa pembuangan pabrik, ungkap nya,
“Saya berharap agar dinas DLHK kabupaten berau bertindak tegas kepada perusahaan yang diduga melanggar tanpa pandang bulu”ungkap andi
Atas temuan itu, PT BAA diduga melanggar Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119.






____________________________________________