BULUKUMBA-Tipikor8nvestigasinews.id- 8/1/2025
Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Bulukumba Andi azis, mendampingi Ibu Andi Nur Isma Azzahra kekantor PPA Bulukumba mengurus Hak Asuh Anak yang masih berumur 2 tahun 3 bulan. Yang di ambil paksa anaknya oleh mantan suami dan mantan mertua yang tidak dikembalikan kepada Ibu Kandungnya.
Satu hari sebelum LSM Triga Nusantara Indonesia Trinusa Bulukumba mendampingi Andi Nur Isma Azzahra di Polsek ujung loe melapor kasus menganiayan dan kekerasan serta pengeroyokan yang dilakukan oleh mantan Mertua dan mantan Ipar masih dalam penyelidikan Polsek Ujung loe.
LSM TNIT Bulukkmba mengatakan Kepada Awak Media dan di Kantor PPA Bulukkumba “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. menjadi penting untuk menjadi batu uji norma KUHP yang kami ujikan. Kemudian batu uji kedua mengenai Asas Kepastian Hukum 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum. Di Negeri Paman Sam itu, orang tua yang menculik atau membawa anak kandung ini dianggap kriminal. Di Amerika Serikat sudah ada Departemen Khusus untuk melakukan penjagaan terhadap adanya konflik-konflik Rumah Tangga.
Kemudian di Australia juga sama, dianggap Kriminal, Oang Tua membawa Kabur anak, kemudian di Inggris juga sama. Nah, kemudian di Kanada, bahkan ada pasal yang membagi 2 perbuatan kriminal ayah Kandung.
Seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki Hak Asuh Anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami oleh Ibu Nur ini mengaku tidak mengetahui di mana putrinya itu kini berada.
Liputan:kabiro Bulukumba,Andi azis






____________________________________________