Tipikorinvestigasinews.id | BATAM – 09/08/2025 – Peredaran rokok ilegal merek PSG tanpa pita cukai semakin marak di Kota Batam. Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan produk ini dijual bebas di kios, warung, hingga pasar tradisional, tanpa membayar cukai yang menjadi hak negara.
Kondisi tersebut bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sejumlah pasal menegaskan larangan dan sanksi bagi pelaku:
Pasal 54: Melarang setiap orang menawarkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai.
Pasal 55: Mengatur sanksi pidana bagi pembuat, pemalsu, atau pengedar pita cukai palsu.
Pasal 56: Memberikan ancaman pidana dan denda bagi pengedar rokok ilegal.
Pasal 58: Memperberat hukuman bagi pelaku yang mengedarkan BKC hasil tindak pidana.
Sanksi yang diatur mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Masyarakat berharap Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dapat melakukan razia menyeluruh di titik-titik penjualan, menyita seluruh rokok ilegal merek PSG, menelusuri jalur distribusi, serta memproses hukum para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk menekan kerugian negara sekaligus menertibkan pasar dari peredaran rokok ilegal. (RE)







____________________________________________
