BATAM, 3 Juli 2026 -tipikorinvestigasinews.id Tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak pembiayaan kembali menuai keluhan. Seorang debitur di Kota Batam menyampaikan keberatan keras atas proses penarikan satu unit truk miliknya oleh pihak SMS Finance. Kendaraan operasional tersebut diduga diambil secara sepihak saat sedang digunakan untuk bekerja mencari nafkah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, permasalahan ini bermula ketika Saprianto, selaku debitur, memperoleh fasilitas pembiayaan pada tahun 2025 sebesar Rp240.000.000 dengan jaminan satu unit Mitsubishi Canter tahun 2017 bernomor polisi A 9656 PB. Pembiayaan disepakati selama tiga tahun dengan kewajiban angsuran bulanan sekitar Rp10.990.000.
Meskipun berhasil memenuhi kewajiban selama 13 bulan pertama, penurunan kondisi usaha membuat Saprianto mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Puncaknya terjadi pada 30 Juni 2026, saat armada truk sedang mengangkut muatan tanah di kawasan proyek Nutas Group, samping BCS Mall, Batam. Pihak yang mengaku dari SMS Finance bersama pihak ketiga mendatangi lokasi dan kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor Palm Springs, Batam.
“Awalnya pihak perusahaan menyampaikan bahwa kendaraan hanya dititipkan sementara sampai tunggakan tiga bulan dilunasi. Namun, saat saya datang membawa uang pelunasan tiga hari kemudian, pembayaran tersebut justru ditolak,” ungkap Saprianto kepada tim media.
Bukannya menerima pelunasan tunggakan agar kontrak pembiayaan kembali berjalan normal, pihak SMS Finance disinyalir justru meminta debitur melunasi seluruh sisa kewajiban pembiayaan sekaligus yang nilainya mencapai sekitar Rp280.562.000. Keputusan tersebut dinilai sangat memberatkan konsumen yang memiliki itikad baik untuk melanjutkan kewajiban angsurannya.
Selain persoalan penarikan kendaraan, Saprianto juga mengaku sejak awal tidak pernah menerima salinan lengkap dokumen perjanjian pembiayaan yang menjadi hak konsumen.
Secara regulasi, tindakan penarikan sepihak di jalan raya berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat penyerahan secara sukarela atau terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Di samping itu, tindakan penarikan yang tidak sesuai prosedur juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Menyikapi persoalan tersebut, Saprianto menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mempertimbangkan pelaporan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penarikan kendaraan.
Dalam perkara ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan mengawal proses penyelesaian agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LSM LIRA Kepri berharap seluruh lembaga pembiayaan mengedepankan penyelesaian yang humanis, transparan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
LSM LIRA Kepri juga mendorong agar persoalan ini menjadi perhatian instansi yang berwenang, sehingga apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipikorinvestigasinews.id belum memperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari manajemen SMS Finance terkait kronologi penarikan kendaraan tersebut. Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMS Finance apabila ingin memberikan penjelasan resmi atas peristiwa dimaksud.
*Erwin







____________________________________________
