APKAN RI Luwu Desak Transparansi Inspektorat, Aduan Dugaan Belanja Buku Amaliah SD se-Kabupaten Luwu Belum Berujung Kepastian

LUWU,http://Tipikorinvestigasinews.id    – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Kabupaten Luwu mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu agar bersikap lebih transparan dalam menangani aduan masyarakat terkait dugaan belanja Buku Amaliah pada Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Luwu yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian.

 

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat kepada Inspektorat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

Ketua APKAN RI Kabupaten Luwu, Kiswanuddin Andi Sagena, SE, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

 

“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik beserta dasar hukum dan pertimbangannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka rekomendasikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam pernyataan sikap, Jumat (3/7/2026).

 

APKAN RI menilai belum adanya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

 

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Inspektorat memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

APKAN RI juga menegaskan bahwa apabila mekanisme pengawasan internal tidak memberikan kepastian penyelesaian, masyarakat memiliki hak untuk menempuh upaya lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pengawas yang berwenang maupun aparat penegak hukum.

 

Organisasi tersebut berharap Inspektorat Kabupaten Luwu dapat menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan aduan dugaan belanja Buku Amaliah pada SD se-Kabupaten Luwu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Inspektorat maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rusding)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *