Kabupaten 50 Kota, tipikorinvestigasinews.id – 3 Niniak Pasukuan Mandahiliang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten menggugat Rp 39,5 Milyar ke Pangadilan Negeri Payakumbuh.
Gugatan dilayangkan atas penguasaan Lahan seluas ± 1800 M² yang secara adat dimiliki oleh Kaum Pasukuan Mandahiliang.
Lahan tersebut secara tanpa hak telah di komersilkan oleh Pemerintahan Nagari Sungai Kamuyang ke Pihak Perumda Tirta sago (PDAM Payakumbuh) sejak Tahun 1980 dengan skema Bisnis to Bisnis (B to B).
Sementara itu Kaum Pasukuan Mandahiliang tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun dari Lahan yang mereka punyai, apalagi sejak dipagari oleh PDAM semenjak tahun 1980-an tersebut.
Adapun 3 Niniak Mamak yang melayangkan gugatan sebagai berikut :
1 VERI TRISI/IAN gelar DT. BAGINDO MARAJO KAYO, umur 70 tahun, Kepala waris dengan memakai gelar SOKO Dt. Bagindo Marajo Kayo, Suku Mandahiling, Kampung Kampai. jorong Vl Kampuang, Nagari Sungai
Kamuyang. Kecamatan Luak, Tempat Tinggal di Komplek Batang Tabik Waterpark, disebut sebagai PENGGUGAT l;
2. ANWAR BAY gelar DT, RAJO SAMPONO , umur 92 tahun, sebagai Mamak
Kepala Kaum yang memakai gelar Soko, Dt. Rajo Sampono, Suku Mandahiling,
kampung Kampar, jorong Vl Kampuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan
Luak, Tempat tinggal di Jorong Subaladuang, Kenagarian Sungai Kamuyang disebut
sebagai PENGGUGAT ll;
3 JUNAIDI gelar DT” PANGHULU RAJO, umur 62 Tahun, sebagai Mamak
Kepala Kaum yang memakai gelar Soko, DT Penghulu Rajo, suku Mandahiling,
kampung Kampar jorong Vl Kampuang, Nagari Sungai Kamuyang, KecamLuak, Tempat Tinggal di Jorong Subaladuang, Kenagarian Sungai Kamuyang disebut
sebagai PENGGUGAT lll ;
Ketiganya , ADALAH ORANG SATU KAMPUANG DALAM kampuang KAMPAI,
SUKU MANDAHILING , dan PENGGUGAT I SEBAGAI TUO KAMPUANG
DALAM KAMPUANG KAMPAI, SEHARTA SEPUSAKA ;
Tergugat ;
Dengan ini Penggugat l, Penggugat ll dan Penggugat lll, baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama, mengajukan gugatan terhadap :
1. Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Air Minum Tirta Sago, Kota
Payakumbuh yang beralamat di Jln Prof M. Yamin SH No. 21 Kota
Payakumbuh untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
2. Pemerintah Nagari, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak,
Kabupaten Lima Puluh Kota, yang beralamat di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau Km 6 Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ll ;
Locus Gugatan ;
Adapun permasalahan gugatan yang kami ajukan adalah .
1- Sebidang tanah yang dahulunya berupa tanah sawah, dan sekarang di
kenal dengan tempat KOLAM RENANG BATANG TABIK, yang terletak
dr Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, dengan batas-batas (terlampir),
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai HARTA SENGKETA SUB.I (terlampir)
(warna putih dalam sketsa lokasi tanah sengketa),
2. Sebidang Tanah, yang dahulunya berupa TELAGA SUMBER AlR, BULAKAN yang sekarang di kenal dengan SUMBER AIR BATANG TABIK yang telah di PAGAR DAN Dl TUTUP oleh Tergugat l, yang
terletak di Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang,
Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas batasnya (terlampir),
Untuk selanjutnya disebut sebagai TANAH SENGKETA SUB.ll , (warna
merah dalam sketsa lokasi tanah sengketa). Sketsa lokasi tanah sengketa
terlampir dalam gugatan ini ;
Posita gugatan adalah sebagai berikut;
1. Bahwa kami para Penggugat l, Penggugat ll, dan Penggugat lll, ADALAH
ORANG SATU KAUM DALAM KAMPUANG KAMPAI, SUKU MANDAHILING,
SEHARTA SEPUSAKA, dimana adalah harta Penggugat l, disana ada harta
Penggugat ll dan Penggugat lll ,
2. Bahwa harta sengketa sub.ll, adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum
para Penggugat, yang dahulunya di kuasai secara turun temurun oleh nenek
moyang kaum Para Penggugat, dan merupakan sumber air, yang dikenal
pada waktu itu TELAGA BULAKAN BATANG TABIK, yang disampingnya berupa tanah sawah (yang sekarang di kenal dengan tempat pemandian kolam renang Batang Tabik) harta sengketa sub.l., milik kaum
para Penggugat, dan disekeliling harta sengketa sub.l dan sub.ll tersebut
adalah tanah l(aum Para Penggugat, berupa tanah sawah, yang sampai saat
ini tetap dr Kuasai dan di garap oleh para Penggugat ;
3. Bahwa kira-kira pada tahun delapan puluhan, Pemerintah Kota
Payakumbuh melalui PDAM/ Tergugat l, mohon kepada para Niniak Mamak
para Penggugat untuk memanfaatkan sumber air bersih untuk di alirkan ke
Kota Payakumbuh guna memenuhi kebutuhan Air Bersih untuk masyarakat
banyak untuk dijual kepada masyarakat, dan pihak PDAM ( Tergugat I ) sanggup memberikan / berbagi keuntungan dan kompensasi kepada niniak Mamak para Penggugat, sehingga disepakati antara lain :
1. Bahwa Niniak Mamak para Penggugat bersedia tanah dan sawah serta sumber air bersih/telaga tersebut dimanfaatkan sumber air Batang Tabik yang bersumber dari tanah milik niniak mamak para Penggugat dimanfaatkan oleh Pemerintah daerah Kota Payakumbuh / dalam hal ini Tergugat l, untuk di jual pada masyarakat banyak , dan
niniak mamak para Penggugat akan menerima keuntungan dari penjualan air bersih tersebut;
2. Bahwa tanah berupa sawah yang berada disamping Telaga/sumber air
tersebut, yaitu harta sengketa sub.l, AKAN DIBANGUN / dibuat Kolam Renang yang bertaraf internasional, dan setelah selesai, akan DISERAHKAN pengelolaannya kepada kaum para Penggugat;
3. Bahwa setelah sumber air bersih digarap oleh Tergugat I untuk dijadikan sumber air bersih yang akan di jual kepada masyarakat
banyak dan kolam renang telah selesai dibuat oleh Tergugat I (sesuai
dengan kesepakatan/ perjanjian dengan niniak mamak para Penggugat) , hal-hal yang telah disepakati antara niniak mamak para
Penggugat dengan Tergugat I tersebut, TIDAK DILAKSANAKAN OLEH TERGUGAT l, bahkan Tergugat I telah membuat kerjasama kontrak dengan Tergugat ll, yang menerima keuntungan, dari sumber
air bersih , serta Pengelolaan Kolam Renang (sub.l) dan pengelolaan kolam renang yang berdiri di atas tanah milik kaum para Penggugat, dan kaum para Penggugat telah ditinggalkan begitu saja, tanpa
adanya kompromi dengan kaum para Penggugat., dan Tergugat I telah
Ingkar janji dengan kaum para Penggugat;
4. Bahwa pada waktu itu dapat diduga, atas bujuk rayu dan kekuasaan Pemerintah Nagari waktu itu yang sangat berkuasa dan sewenang-wenang, dan atau dalam bentuk cara-cara lain , mempengaruhi Tergugat untuk menyerahkan Pengelolaan objek sengketa sub.l dan ll kepada Tergugat ll , dengan merampas hak-hak kaum para Penggugat;
5. Bahwa tindakan dari Tergugat I yang telah membuat kerjasama kontrak dengan Tergugat II tanpa adanya musyawarah ataupun kompromi dengan kaum para Penggugat yang telah meninggalkan
begitu saja Pemilik Tanah adalah suatu tindakan yang INGKAR JANJI, yang telah merampas hak-hak kaum para Penggugat , padahal Tergugat I sebagai Pemerintahan Nagari tidak berhak sama sekali
terhadap sumber air dan kolam renang tersebut karena bukan milik asset Pemerintahan Nagari Sungai Kamuyang. lni adalah MURNI MILIK KAUM PENGGUGAT;
6. Bahwa pada bulan Mei 2024. yang lalu Penggugat mendengar Tergugat I dan Tergugat ll akan memperpanjang kerjasama / kontrak baru untuk melanjutkan kontrak-kontrak sebelumnya, dan Penggugat
sadar bahwa hak-hak kaum para Penggugat telah diperkosa begitu saja dan para Penggugat telah melarang dan mengingatkan kepada Tergugat I dan Tergugat ll, juga kepada Pemerintah Payakumbuh, untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan
Tergugat ll, sebelum ada musyawarah kompromi dengan kaum para Penggugat, dengan mengirimkan surat keberatan kami para Penggugat untuk melanjutkan perpanjangan kontrak kerjasama
tersebut, dan bahkan surat keberatan kami tersebut tidak ditanggapi dan tidak dibalas oleh Tergugat I ; dan bahkan oleh Tergugat I dan Tergugat ll dibuat Adendum Perjanjian Kerjasama antara Tergugat I dan Tergugat ll pada tanggai 29 Juni 2024, tanpa setahu dan sei izin pemilik tanah dan tidak dikompromikan dengan para Penggugat ;
7. Bahwa Adendum Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat ll yang berlaku sampai 31 Desember 2024, padahal Tergugat ll tidak berhak sama sekali, membuat perjanjian kerjasama
tersebut karena TIDAK MEMILIKI ALAS HAK YANG BENAR MENURUT HUKUM yang telah MERAMPAS HAK-HAK DARI KAUM
PARA PENGGUGAT ;
8. Bahwa Tergugat juga tidak pernah meminta izin kepada Penggugat I untuk memasang PIPA AIR yang dipasang di atas tanah milik kaum Penggugat I sepanjang lebih kurang 400 meter, dan kalau gugatan ini tidak diacuhkan, atau tidak menjadi atensi oleh Tergugat I, maka pipa-pipa air tersebut akan di bongkar oleh cucu kemenakan para
Penggugat:
9. Bahwa dengan adanya kontrak kerjasama antara Tergugat I dengan Terguqat ll tersebut, dari awal sampai dikeluarkannya Adendum kerjasama ini, kaum para Penggugat telah menderita kerugian,
dengan tidak menerima keuntungan penjualan air bersih dari telaga milik kaum Penggugat dan pengelolaan kolam renang, sebagaimana yang telah diperjanjikan antara niniak mamak kaum Penggugat dengan Tergugat I sebelumnya ;
10. Bahwa kerugian yang di alami oleh kaum para Penggugat semenjak tahun 1980, mulai berdirinya dan beroperasi air bersih dan kolam renang sampai sekarang bisa dr taksir dengan sejumlah uang sebesar Rp 75 000.000,00/Bulan = 44 tahun = 528 bulan x Rp. 75.000.000,00= Rp 39 500 000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar enam ratus juta
rupiah) lang harus ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat ll secara tanggung renteng.
Demikian Gugatan yang dilayangkan dan telah dilaksankan 2 Kali Sidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh (15 dan 29 Oktober 2024).
( MW )







____________________________________________
