*SEMAKIN TERANG BENDERANG STATUS ORGANISASI ADVOKAT (Pe-eN)*
Jakarta | tipikorinvestigasinews.id – Inisial (Pe-eN) merupakan organisasi yang legal dan sah secara hukum.
Namun, perlu dipahami bahwa legalitas sebuah organisasi tidak serta-merta menjadikannya sebagai.
Organisasi Advokat (OA) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam konteks ini, (Pe-eN) dapat dikategorikan sebagai organisasi non-advokat.
Konsekuensi dari status ini dapat mempengaruhi proses beracara di pengadilan. Ketika seorang advokat yang tergabung dalam (Pe-eN) mewakili kliennya di persidangan, hal tersebut mungkin tidak langsung menimbulkan masalah, terutama jika status organisasi ini belum banyak diketahui publik.
Namun, apabila kelak muncul wacana yang lebih luas atau bahkan viral di masyarakat bahwa (Pe-eN) bukan merupakan Organisasi Advokat resmi, hal ini berpotensi menghadirkan persoalan serius dalam proses litigasi.
Apabila hakim atau pihak lawan mengetahui status (Pe-eN) sebagai organisasi non-advokat, maka tidak tertutup kemungkinan otoritas pengadilan akan mempertanyakan legitimasi advokat tersebut dalam beracara.
Dalam situasi tertentu, perkara yang sedang berjalan bahkan bisa dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O), yaitu gugatan dianggap tidak dapat diterima. Ini tentu menjadi risiko besar bagi kepentingan hukum klien yang diwakili.
Oleh karena itu, penting bagi advokat dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa organisasi profesi tempat mereka bernaung memiliki pengakuan resmi sebagai Organisasi Advokat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses peradilan, serta melindungi hak-hak klien secara maksimal.
Kontributor Tipikor Investigasi News
Khabib Novel
Jurnalis Investigasi Nasional






____________________________________________
