Media Tipikor Investigasi News.id Laporkan Dugaan Pencatutan Identitas KTA Anggota ke Polda Sumsel

Palembang, tipikorInvestigasiNews.id
Media Tipikor Investigasi News.id melalui perwakilan redaksi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencatutan identitas dan penyalahgunaan nomor WhatsApp ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut diterima pada Rabu, 22 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/30/I/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Pelapor atas nama Fajarudin, selaku perwakilan redaksi, menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, ditemukan sebuah nomor WhatsApp 0877 4546 8546 yang menggunakan nama dan foto korban serta mengatasnamakan media Tipikor Investigasi News.id untuk menghubungi sejumlah pihak, termasuk kepala desa. Nomor tersebut dipastikan bukan nomor resmi milik korban maupun media.

Akibat perbuatan tersebut, korban sempat mengalami kerugian materiil berupa transfer uang sebesar Rp200.000. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak penerima dengan alasan biaya operasional. Meski demikian, tindakan pencatutan identitas ini dinilai telah mencoreng nama baik korban dan institusi pers.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait manipulasi dan penyalahgunaan informasi elektronik.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda Muhammad Alfhareza Gumai, Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Sikap Redaksi
Redaksi Tipikor Investigasi News.id mengecam keras segala bentuk pencatutan identitas, penyalahgunaan nama media, serta tindakan yang mengatasnamakan wartawan atau institusi pers untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

Pimpinan Umum Media Tipikor Investigasi News.id, Selamat Harefa, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Suara Warta Nusantara, menegaskan bahwa seluruh wartawan dan jajaran redaksi bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Seluruh wartawan dibekali identitas resmi dan dilarang keras melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Ahmat mengimbau kepada masyarakat, pejabat publik, dan aparatur pemerintahan agar selalu memverifikasi identitas wartawan sebelum melakukan komunikasi maupun transaksi apa pun. Apabila ditemukan pihak yang mengatasnamakan Tipikor Investigasi News.id untuk meminta uang, imbalan, atau kepentingan tertentu, diminta segera melaporkannya kepada redaksi atau aparat penegak hukum.

Redaksi Tipikor Investigasi News.id menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh anggotanya bersama aparat kepolisian guna mengungkap pelaku, memberikan efek jera, serta menjaga marwah pers dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan berbasis digital.
(Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *