Melawan Petugas Saat Diduga Dipengaruhi Alkohol, Kasus di Tambolaka Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Tambolaka, Sumbangan Barat Daya- 23 Mei 2026, http://tipikorinvestigasinews.id-Media lokal melaporkan terjadinya insiden dugaan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat penertiban lalu lintas di wilayah Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.20 WITA di kawasan Persimpangan Cendana Wangi, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen kepolisian bernomor LP/107/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA, seorang pengendara sepeda motor berinisial EAL alias Atven (29) bersama seorang remaja berinisial DBL (16) dihentikan oleh anggota Polri bernama Usman Syaiful yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengaturan dan penertiban lalu lintas.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian dan warga sekitar, pengendara diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.

Dalam proses penertiban tersebut sempat terjadi ketegangan dan dugaan tindakan perlawanan terhadap petugas.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya korban luka maupun kerugian materiil akibat insiden tersebut.

Dugaan Pengaruh Alkohol Jadi Sorotan

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengendara yang diduga mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

“Berkendara dalam kondisi tidak sadar penuh sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Secara umum, konsumsi alkohol diketahui dapat memengaruhi konsentrasi, kemampuan motorik, serta kecepatan refleks pengendara di jalan raya. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan maupun konflik saat proses penegakan hukum berlangsung.

Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Setelah dilakukan penanganan awal dan penerbitan laporan polisi, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan restorative justice pada Jumat, 22 Mei 2026 di Mapolres Sumba Barat Daya.

Proses mediasi disebut melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing dan disaksikan oleh sejumlah pihak keluarga.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, termasuk tidak mengemudikan kendaraan apabila berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Selain itu, pihak terkait juga menyatakan kesediaan untuk menaati aturan lalu lintas dan ikut mengedukasi lingkungan sekitar mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Polisi: Restorative Justice Bukan Berarti Bebas dari Tanggung Jawab

Menanggapi penyelesaian perkara tersebut, Wakapolres Sumba Barat Daya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.

“Kami mengapresiasi penyelesaian secara damai yang ditempuh kedua belah pihak. Namun, ini tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujar Wakapolres Sumba Barat Daya sebagaimana disampaikan kepada media.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol serta tetap menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai keselamatan berlalu lintas dan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pendekatan restorative justice sendiri pada prinsipnya bertujuan memulihkan hubungan sosial dan mendorong tanggung jawab pelaku melalui kesepakatan bersama, tanpa menghilangkan kewajiban untuk menaati hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.


Reporter: Gunter Guru Ladu Meha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *