LABUHANBATU, tipikorinvestigasinews.id – Malam itu, Dusun Sei Sitorus, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, tampak sunyi. Namun di balik gelap dan tenangnya suasana, aparat, Polsek Panai Tengah justru tengah bergerak. Kamis (30/10) malam, seorang pria berinisial T alias BIS (32) diringkus bersama barang bukti sabu, ponsel, dan sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.Rabu, (5/11/2025)
Dalam pemeriksaan, T mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJ, sosok yang disebut warga sebagai pengendali jaringan sabu disejumlah wilayah Nama AJ berulang kali muncul, namun sosoknya seolah selalu lenyap sebelum dijemput hukum.
“Kami sudah berupaya melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kasus ini tetap kami kembangkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda Fernando Rajagukguk, Jumat (31/10).
Warga menyebut AJ bukan pemain baru. Ia diduga memiliki jaringan kuat dan mampu “berlindung” di balik pengaruh tertentu. Namanya juga dikaitkan dengan **BW** dan **WAW**, yang diduga sebagai *big boss* sekaligus pengendali jaringan narkotika di wilayah pesisir Labuhanbatu.
Menanggapi informasi tersebut, **Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, SH., MH.**, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.
Keresahan warga kini memuncak. Mereka berharap Polda Sumut turun tangan menuntaskan dugaan jaringan narkotika yang disebut-sebut kebal hukum itu.
“Kami takut anak-anak muda rusak. Kalau bandarnya dibiarkan bebas, percuma saja polisi menangkap pengedar kecil,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya,
Bagi masyarakat, penangkapan terhadap T hanyalah langkah awal. Mereka mendesak aparat menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang diduga melindungi jaringan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ucap warga lainnya.
Kasus ini kini menjadi cermin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Di tengah keresahan yang kian dalam, suara masyarakat menggema: tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini.
(Ragum siallagan)








____________________________________________


