Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

PEMATANGSIANTAR, tipikorinvestigasinews.id –Polres Pematangsianțar melalui Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) menggelar Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Jalan Merdeka depan Kantor Walikota Pematangsiantar, pada hari Rabu 5 November 2025.

Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH bersama Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lona Amelia, S.H. M.AP, Jasa Raharja Rudi Ardiansyah, KBO Sat Lantas IPDA Syawaluddin Nasution SH, Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, S.H, Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, Personil Sat Lantas, Personil Denpom 1/1 Pematangsiantar dan Personil Dispenda Pematangsiantar.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH dalam laporannya mengatakan razia PKB dilakukan kepada pengendara yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat pentingnya untuk taat pajak.

Bacaan Lainnya

Dari hasil razia PKB tersebut terjaring belum membayar pajak kendaraan roda dua (R2) sebanyak 15 unit dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 26 unit.

Kemudian kendaraan yang langsung membayar pajak untuk kendaraan R2 sebanyak 8 unit dan kendaraan R4 sebanyak 6 unit.

“Dengan kegiatan razia kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Ini terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah kota Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska.

(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *