Aceh Singkil, | Tipikorinvestigasinews.id ~ Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, pada Jumat, 19 Desember 2025, menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) krusial di Kantor Desa Pea Bumbung. Rapat yang sedianya membahas program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 ini mengambil keputusan penting dan tak terduga: mengalihkan alokasi dana ketahanan pangan untuk penanganan darurat pascabanjir yang melanda desa.

Musdes ini dipimpin oleh Ketua BPG Pea Bumbung, Bapak Apnan, melalui Sekretaris BPG, Bapak Sahadi. Dalam penyampaiannya, Bapak Sahadi menegaskan bahwa pembahasan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni regulasi pemerintah yang mewajibkan minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Kewajiban ini menjadi bagian integral dari perencanaan tahunan desa untuk memastikan ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, menunjukkan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan desa. Turut hadir anggota dewan terhormat, Bapak Harian Amd, yang merupakan putra asli Pea Bumbung, Kepala Desa Sarbaini beserta jajarannya, Pendamping Desa Muliadi, Imam Masjid Roesman, serta tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan undangan lainnya. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan semangat kolaborasi dalam pengambilan keputusan strategis.

Pada awalnya, rapat ini difokuskan pada evaluasi program ketahanan pangan tahun 2025 yang, hingga mendekati akhir tahun, belum terealisasi secara optimal. Namun, dinamika diskusi berubah drastis mengingat kondisi darurat yang dihadapi masyarakat Pea Bumbung. Desa tersebut baru saja dilanda bencana banjir yang cukup parah, menyebabkan lumpuhnya aktivitas warga dan kerugian material yang signifikan.

Mempertimbangkan kondisi genting pascabanjir, di mana masyarakat belum dapat beraktivitas normal, musyawarah desa mencapai kesepakatan bulat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program ketahanan pangan tahun 2025 masyarakat minta agar dapat diputuskan untuk dialihkan guna pembelian sembilan bahan pokok (sembako) sebagai bantuan tanggap darurat. Keputusan ini merupakan respons cepat dan empatik dari pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana.

Langkah ini menunjukkan fleksibilitas dan prioritas kemanusiaan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama dalam menghadapi situasi luar biasa. Dengan pengalihan ini, Dana Desa Pea Bumbung tahun 2025 diharapkan dapat langsung menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat, memastikan tidak ada warga yang kesulitan pangan di tengah upaya pemulihan pascabanjir. Keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Dana Desa dapat berfungsi sebagai instrumen vital dalam mitigasi dan penanggulangan dampak bencana di tingkat lokal.{*}
[Khalikul Sakda]







____________________________________________
