Oknum Anggota DPRD Bulungan Yang Diduga Memakai Ijasa Palsu Bawaslu Bulungan Tidak Berfungsi Laporan Lanjut Ke Polda Kaltara


Bulungan,tipikorinvestigasinews.id-20/04/2025-
Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Bulungan Menunggu Tambahan Saksi Ahli dari Jakarta, terkait ijazah palsu milik inisial LL.

Kasusu ini juga sebelumnya sudah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bulungan sebelum LL ini dilantik menjadi anggota DPRD Bulungan lalu namun sepertinya Bawaslu tidak bekerja dengan baik pasalnya tidak pernah menelusuri fakta-fakta kebenaran ijazah palsu milik LL dan seharusnya Bawaslu mencari kebenaran laporan masyarakat terhadap ijazah palsu yang di pakai LL untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan

Lanjut _Proses pemeriksaan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C atau setara ijazah SMA ini milik oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL masih terus bergulir, berdasarkan keterangan dari Hotman, S. SH. selaku penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan masih menunggu satu orang lagi tambahan saksi ahli dari Jakarta sebelum dilakukan gelar perkara pada bulan ini ungkapnya.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL dengan NISN: 3795005711 tersebut, adalah peserta didik Kejar Paket A di PKBM Endless Bulungan yang lulus pada tahun 2022, kemudian LL melanjutkan pendidikan Kejar Paket B hanya sampai kelas VIII saja dan dinyatakan keluar pada tanggal 13 Maret 2024 dengan alasan mengundurkan diri. Sementara itu berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, Riset dan Teknologi, diketahui PKBM Endless Bulungan tercatat dengan nomor NPSN: P2960056 dan SK pendiri 21 Agustus 2010.

Selanjutnya LL menjadi peserta didik dengan minat Ilmu Pengetahuan Sosial di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ba’ats Darif sesuai dengan Nomor Pokok Sekolah (NPSN) P1970181, dengan SK Izin Operasional No : 503/011/izinPNF/DPMTPSP-IV yang diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2020. Selanjutnya berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan Paket C milik LL diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif yang ditanda tangani oleh Dra. Yatini sebagai kepala Yayasan PKBM Ba’ats Darif di Bulungan pada tanggal 9 Mei 2022.

Abdul Rahman, Gubernur LSM LIRA Kaltara sebagai pihak pelapor telah menunjuk kuasa hukum Alif Putra Pratama, S.H., M.H. yang telah membuat laporan dengan nomor pengaduan LI/30/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 02 September 2024, yang menyebutkan bahwa LL ini diduga belum lulus pendidikan Paket C dan seharusnya masih aktif di satuan pendidikan tersebut, namun demikian pada kenyataanya sudah memiliki Ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Bulungan dan berhasil terpilih untuk periode 2024 -2029.

Harapan saya penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara dapat segera mengungkap kasus ini dan Oknum Anggota DPRD Bulungan yang telah menggunakan ijazah palsu tersebut dapat menerima sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya” demikian pungkasnya…Sumber Berita Lira News (Tim/Rogen)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *