🇹 🇮 🇵 🇮 🇰 🇴 🇷 Investigasi News.id-WAY KANAN-Diduga kuat oknum kepala sekolah berinisial, “YMYG ” melakukan penyimpangan angaran dana BOS tahun 2023, dan 2024. Terlihat disalah satu rincian realiasasi penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tentang prehapan ringan dan perawatan sekolah, di UPT SD Negeri 01 gisting Jaya, Di Kampung gisting Jaya, Kecamatan Negara batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung,15 maret 2025.
Saat awak media melakukan kontrol sosial ke SDN 01gisting Jaya dan mengkonfirmasi pada salah satu guru tentang keberadaan ibu Kepala Sekolah, Dewan Guru pun menjawab..

Oo yaa” pk tunggu aja di kantor,setelah begitu lama awak media pun menunggu ibu kepala sekolah dan sangat di sayang kan kepala sekolah tidak masuk,awak media pun mencoba komfirmasi dengan K3S melalui pesan wtshaap.
o..ya “pak saya coba dulu menghubungi kepala sekolah nya dulu ,tak berapa lama kemudian,K3S kecamatan negara batin, mengatakan kalau ibu kepala sekolah gisting jaya ke unit dua,ujar nya”,pada awak media.
“Anggaran Dana BOS di SDN 01 gisting Jaya, Di “duga, kuat banyak penyimpangan yang terjadi Pasalnya. Untuk anggaran perehapan ringan tahun 2023, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tahap satu, pada tanggal 21 maret 2023, Rp 16,500,000. Tahap dua pada tanggal 25 juli 2023, Rp 14,150,000,dan untuk tahun 2024 tahap satu pada tanggal 15 februari Rp 1,100,000, tahap dua pada tanggal 12 Agustus,Rp,6,992,300.
Awak Media pun kroscek ke gedung sekolahan, namun adanya pelafon mengelupas bocor, lantai semen pecah, dan pelafon kantor pun bocor, dan tidak ada pengecataan dinding gedung sekolah.
Terkesan tidak adanya perahapan dan pelafonnya tidak, diperbaiki., sedangkan anggarannya yang di anggarkan cukup besar dari dana bos yang di anggarkan oleh oknum Kepala Sekolahnya.
“Lebih lanjut,, hal ini akan segera ditindak lanjuti dan awak media akan berkordinasi dengan Inspektorat, Serta Dinas terkait, Kabuapten Way Kanan, Provinsi Lampung.
untuk memberikan sangsi pada oknum Kepala Sekolah SDN 01 gisting jaya,, Kecamatan negara batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan dugaan kuat oknum Kepala Sekolah tersebut melakukan penyimpangan terhadap dana bos.
Padahal sudah jelas dalam hal ini, baik kalangan masyarakat, Media maupun LSM berhak mengetahui transparansi informasi dan menyebarkan informasi keterbukaan publik.
Pasalnya tertera dalam amanah UUD 1945 Pasal 28 f, sementara berkaitan dengan Keterbukaan informasi publik dalam UU nomor 14 Tahun 2008, dan peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi tertera dalam PP 43 Tahun 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik adanya temuan tersebut dilapangan, seharusnya menjadi pengawasan serta Evaluasi khususnya Pemerintahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Way Kanan, Inspektorat, (BPK) dan Dinas terkait untuk menindak lanjuti,di duga kuat oknum Kepala Sekolah SD Negeri 01 gisting jaya yang berinisial “,YMYG, diduga kuat mark’up dana bos.
awak media sudah berulang kali mencoba untuk konfirmasi ke SD negeri 01 Gisting jaya, tapi sangat di sayang kan ibu kepala sekolah selalu tidak ada, dengan alibi dinas luar,. dan terkesan menghindar dari awak media,.
seharusnya sd negeri 01 gisting jaya, menjadi soritauladan dan contoh yang baik.
di karena Selain beliau sebagai kepala sekolah sd negeri 01 Gisting jaya, berinisial “,YMYG, juga adalah bendahara K3S,kecamatan negara batin.
awak media pun mencoba konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 01 Gisting jaya melalui WhatsApp , tapi sangat di sayangkan, Nomor ibu Kepala Sekolah tidak aktif, dan tidak ada tanggapan terkesan mengabaikan hasil investigasi, di lapangan oleh awak media, hingga berita ini pun di terbitkan.(Andy Ak// team.)






____________________________________________
