Oknum Yang Diduga Mantan Bendahara Desa Batang Pane I Diduga Kuat Menghasut Dan Mengompori Warga

Tipikorinvestigasinews.com|| PALUTA – Berdasar kan beberapa informasi dan nara sumber dari beberapa warga, desa Pane I Kec.Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara . Oknum Mantan bendahara yg berinisial ( A) di duga kuat memberikan informasi dan keterangan palsu terkait kegiatan pelaksanaan anggaran dana desa pane I.

Berdasarkan keterangan dan informasi tersebut, Tim Intelejen Investigasi dari Redaksi Tipikor Investigasi News.com ,bersama Lembaga KGSAI – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara mendatangin kantor desa pane I ,Senin 09 Desember 2024. Tim mencoba untuk konfirmasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa,terkait dengan isu yg telah melebar luas di kalangan warga terkait dengan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa tahun 2023-2024:yang di lakukan oleh kepala desa .


Dari hasil konfirmasi dan beberapa data yang di peroleh oleh tim dari beberapa perangkat desa, sekdes, dan bendahara baru. Oknum bendahara baru diduga telah memberikan informasi palsu kepada warga, dan diduga telah melakukan tindakan tindak pidana, mengompori atau menghasut warga dalam melakukan tindakan atau mengerakkan warga untuk kepentingan pribadi.

Jelas dalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 160 dan 161 mengatur tentang perbuatan menghasut.

Business Law
Menu
Business Law
People Innovation Excellence
Home Rubric of Faculty MembersTAFSIR DELIK PENGHASUTAN DALAM PASA…
TAFSIR DELIK PENGHASUTAN DALAM PASAL 160 KUHP.

Tentang pasal 160
Esensi dari perbuatan menghasut adalah usaha untuk menggerakan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut. Dengan demikian dalam delik penghasutan ada dua subjek delik, yaitu orang yang melakukan penghasutan dan orang yang dihasut. Dengan demikian sumber niat jahat dari perbuatan penghasutan adalah orang melakukan penghasutan. Bentuk penghasutan yang dilakukan penghasut adalah agar orang lain (orang yang dihasut) melakukan tindak pidana, melakukan sesuatu kekerasan kepada penguasa umum, tidak memenuhi peraturan perundang-undangan atau tidak mematahui perintah jabatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penghasutan itu sendiri harus terjadi di muka umum dan dilakukan dengan sengaja (kehendak). Dengan penjelasan di atas jelas bahwa Pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika: (a) ada perbuatan menghasut (b) yang dilakukan dengan sengaja (c) dilakukan di depan umum (d) orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut.

Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut. Hubungan sebab-akibat tersebut harus dibisa dibuktikan di pengadilan sehingga orang yang menghasut dapat dipidana.

Unsur-Unsur Pasal 160 KUHP
Sebelumnya menjelaskan unsur-unsur Pasal 160, maka dijelaskan lebih dahulu tentang isi Pasal 160 yang dikutip dari buku R. Soesilo, sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tim Investigasi dari Lembaga KGSAI dan Redaksi Tipikor News.com. akan mengusut Kasus tersebut, dan melaporkan ke APH serta kepada Instansi Pemerintah Terkait, untuk di tindak lanjut sikap dan perbuatan salah seorang oknum yang di duga mantan bendahara desa Pane I.

Informasi yg di peroleh Tim bahwa bendahara baru desa Pane 1 berinisial (N) baru menjabat pada bulan Juni Tahun 2024, dan serah terima jabatan dengan bendahara lama dan baru hingga saat ini belum serah terima jabatan. Tentu juga dengan berkas-berkas laporan pertanggung jawaban keuangan.

Reporter: Bz.Zebua.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *