Pangkalan Bun-tipikorinvestigasinews.id- Papan informasi larangan terkait RUMIJA (Ruang Milik Jalan) yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat dilaporkan mengalami kerusakan, Rabu (06/05/2026).
Papan tersebut diketahui terpasang di ruas Jalan H. Ahmad Saleh, arah Kotawaringin Lama, menggunakan tiang kayu ukuran 5/7.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kondisi kerusakan pada papan menunjukkan adanya dugaan tindakan perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kerusakan ini menimbulkan keprihatinan, mengingat papan informasi tersebut berfungsi sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait batas dan aturan pemanfaatan ruang milik jalan, guna menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat, Suryadi, ST., MT., mengungkapkan rasa geram dan menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum seperti papan informasi merupakan aset pemerintah yang harus dijaga bersama.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan perusakan ini. Papan informasi tersebut dipasang untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dirusak,” tegasnya.
Dinas PUPR mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut menjaga fasilitas umum serta melaporkan apabila menemukan tindakan vandalisme atau perusakan di lingkungan sekitar.
Pihak terkait juga akan melakukan evaluasi serta mempertimbangkan langkah lanjutan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Jurnalis AGM






____________________________________________
