Pasca Surat Larangan Bupati Terkait Penjualan LKS, Siswa Masih Beli LKS Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

Kuningan, tipikorinvestigasinews.Id –Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Selasa 12 Agustus 2025 terbitkan surat larangan penjualan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan, dan kepala satuan pendidikan di Kuningan, melalui surat nomor : 400.3/2603/Disdikbud. Sifat : Penting. Hal : Larangan Penjualan Buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta tidak membebani orang tua/ wali peserta didik, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan terhadap peredaran buku di satuan pendidikan. Melarang satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan, baik yang di koordinasikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah. Melarang satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP mengarahkan pembelian buku pelajaran dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada penyedia tertentu. Pengadaan buku pelajaran dan/ atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak tercakup dalam anggaran BOSP , menjadi tanggungjawab orang tua/wali peserta didik dengan tetap memastikan pelaksanaannya tidak memberatkan atau membebani orang tua /wali peserta didik.
Kepada dinas pendidikan dan kebudayaan agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan pembiayaan di satuan pendidikan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan diatas. Surat ini adalah bagian dari kebijakan bagi pegawai dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan sampai ketingkat satuan pendidikan, bagi siapa saja yang tidak mengindakan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Demikian agar menjadi perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih. Ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar M.Si.

Terbitnya surat larangan penjualan LKS di lingkungan satuan Pendidikan di kabupaten Kuningan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dunia pendidikan yang bersih dan sehat terbebas dari kepentingan praktik bisnis yang dianggap ilegal dan membebankan pihak orang tua murid. Ironisnya pasca terbitnya surat larangan penjualan LKS di satuan pendidikan didapati masih ada orang tua murid sekolah dasar ( SD) merasa di bebankan harus membeli buku LKS di salah satu warung kelontong didaerahnya. Kondisi itu telah membuktikn penjualan LKS masih eksis kepada murid di sejumlah sekolah dasar ( SD) di kabupaten Kuningan.

Dalam hal tersebut pemerintah daerah melalui Bupati selaku pimpinan daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dunia pendidikan yang meliputi berbagai aspek yang saling berkaitan. Keberhasilan pembangunan pendidikan di suatu daerah sangat bergantung pada komitmen dan kinerja bupati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Wewenang untuk mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di semua tingkatan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah dengan memastikan terlaksananya standar pendidikan yang berkualitas. Juga bertanggung jawab dalam menangani berbagai masalah pendidikan, seperti pungutan liar (pungli), diskriminasi, dan praktik tidak sehat lainnya yang dapat menghambat kemajuan pendidikan. Keberhasilan pemimpin pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan dunia pendidikan tentunya harus didukung juga oleh dinas pendidikan dan kebudayaan selaku liding sektor pendidikan pemerintah daerah beserta seluruh kepala satuan pendidikan. Dengan mengimplementasikan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kamis 4 September 2025

Deni.A ( Dewa ).
Investigasi Nasional

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *