Bengkalis,Tipikorinvestigasinews.id–
Pemerintah Desa Makeruh Kecamatan Rupat.Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.Menggelar Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak dan Perempuan.Bertempat di Kantor Desa setempat,Jum’at 14 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Pj,Kepala Desa Makeruh Ahadun,S.Pd.,SD,Sekretaris Desa, BPD,PDE Firdaus,S.Hi.,selaku Narasumber,Perangkat Desa dan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Pj,Kepala Desa Makeruh.Pj,Kepala Desa Makeruh Ahadun,S.Pd.,SD.Dalam penyampaian nya menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah.Bahwa Perdes Perlindungan Anak dan Perempuan merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.Untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.Perdes ini juga mengatur tentang hak-hak anak dan perempuan,serta sanksi bagi pelanggar,pungkas Ahadun.
Dilanjut paparan sosialisasi oleh narasumber,juga menjelaskan tentang proses pengajuan laporan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan.Serta prosedur penanganan kasus tersebut.Masyarakat Desa sangat antusias mengikuti sosialisasi dan berharap dapat meningkatkan kesadaran. Dan kemampuan dalam melindungi anak dan perempuan,ucap Firdaus.
Kegiatan ini juga membahas tentang peran masyarakat dalam melindungi anak dan perempuan.Seperti melaporkan kasus kekerasan dan eksploitasi kepada pihak berwenang dan mendukung korban. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan anak dan perempuan di Desa,jelas nya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak dan perempuan.Perlindungan anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama dan kita harus bekerja sama. Untuk menciptakan Desa yang aman dan sejahtera bagi semua anak dan perempuan,pungkas Narasumber.(Tarmizi).







____________________________________________